Laporan geosurvey.co.id oleh Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Petisi telah dibuat untuk menolak gelar doktor yang diberikan kepada Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan situs Change.org, tertulis mantan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menduga ada kegiatan pemasaran dalam proyek wisuda Ketua Partai Golkar tersebut.
Judul petisi: Penolakan iklan gelar doktor, perlindungan integritas akademik.
“Kami alumni Universitas Indonesia prihatin dan menentang dugaan kegiatan pemasaran saudara laki-laki Bahlil Lahadalia yang merupakan lulusan universitas tersebut,” tulisnya, Jumat (18/10/2024).
Perkuliahan gelar Bahlil dipandang singkat dan mudah, tanpa adanya proses penelitian yang matang dan standar akademik yang ketat untuk memperoleh gelar PhD, sehingga merendahkan harkat dan martabat gelar itu sendiri.
Pernyataan tersebut melanjutkan, “Menurut kami, mengiklankan nilai gelar doktor, seperti menurunnya kualitas penelitian, berkurangnya nilai gelar di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan terhadap mahasiswa yang berada dalam kondisi seperti itu. proses.”
Pihaknya juga meminta dibentuknya tim independen yang akan melakukan kajian mendalam terhadap jalannya bisnis di program doktor Bahlil Lahadalia.
Pembatalan studi doktor apabila proses pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan terkait.
Meningkatkan monitoring proses wisuda dengan mendelegasikan kepada organisasi dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, meminta Rektor Universitas Indonesia untuk mempublikasikan seluruh informasi secara jelas tentang persyaratan, prosedur, dan biaya terkait program pascasarjana Bahlil Lahadalia.
Kata UI
Ditanya informasi singkatnya masa studi Bahlil, Humas UI dan Kantor KIP Dra. Amelita Lusia, M.Sc., CPR mengatakan, korban terdaftar sebagai mahasiswa PhD di Sekolah Kajian Strategis dan Kajian Global (SKSG) UI terhitung tahun ajaran 2022/2023 dari Term 2 sampai dengan Term 1 2024/2025.
Ia mengatakan, waktu belajar Bahlil tergantung metode yang digunakan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Rektor UI 016 Tahun 2016, Pasal 14 tentang Pendirian Program Doktor di IU, yang menyatakan bahwa program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat diselesaikan dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester. . . dan paling lama 10 (sepuluh) semester.