geosurvey.co.id, JAKARTA – Persatuan Pengacara Indonesia (Biradi) mempunyai legitimasi untuk mengatur pendidikan swasta profesi hukum (PKPA).
Diketuai oleh Presiden Jenderal (Kitum) Otto Hasibuan, Biradi merupakan satu-satunya forum pengacara yang mempunyai kewenangan menunjuk pengacara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Peradi (Waketum), Sutrisno, saat meresmikan PKPA Kelas V di DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta untuk metode hybrid. DPC. Beradi, Jakarta Barat.
Sutrisno dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024) mengatakan, “kewenangan penunjukan pengacara hanya ada pada Beradi dan bukan pada organisasi pengacara lain.”
“Nanti kalau sudah lulus, yang akan mengangkat kalian semua menjadi pengacara adalah DPN Peradi dan diwakili oleh Prof Dr Otto Hasibuan,” kata Otto Hasibuan.
Sementara itu, Ketua DPC Beradi Jakarta Barat Sohendra Asiedu Hotabarat mengatakan, pihaknya merupakan salah satu DPC di bawah kepemimpinan Profesor Kitum. Otto Hasibuan, penyelenggara PKPA yang pekerja keras.
“Kami tetap konsisten karena kami ingin meluluskan advokat pendidikan yang tepat dari organisasi yang tepat,” ujarnya.
Birade mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan advokat yang profesional, handal dan jujur dari sekian banyak organisasi advokasi di luar Birade yang melakukan praktik PKPA yang melanggar hukum.
“Adalah kewajiban moral kita untuk dapat terus melaksanakan PKPA karena banyak PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi pengacara yang sebenarnya tidak berdasarkan Bar Code,” ujarnya.
Asiedu juga mengatakan, DPC Peradi Jakarta Barat sangat menjaga kualitas PKPA, bahkan menyediakan orang-orang yang berkompeten, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
“Kami hadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Kamar Keagamaan Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Agung, KPT, WKPT, kemudian para profesional, akademisi, pengacara senior serta pejabat senior DPN Peradi.” Dia berkata.
Ketua Panitia Veteran Jakarta PKPA Gelombang V DPC Peradi Jakarta Barat-UPN Genesius Angerah mengatakan, PKPA kali ini diikuti 180 peserta, baik secara daring maupun luring.
“Totalnya sejauh ini 180 peserta dan sepertinya masih ada penambahan,” kata Genesius.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UPN Jakarta Veteran, Dr. Kemampuan Suherman, S.H., L.L.M. Bekerja sama dengan DPC Peradi, Jakarta Barat untuk menyelenggarakan PKPA sungguh luar biasa.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Jakarta Barat atas kepercayaan yang sebesar-besarnya terhadap Fakultas Hukum Veteran UPN Jakarta dalam rangka kerjasama dengan PKPA ini,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Ekaden (Sekjen) Revai Kusumanejara mengatakan, mengikuti PKPA di luar Birade akan menimbulkan kesedihan, termasuk membuang waktu dan tidak diterima di pasar kerja.
“Gampang saja, kerja di Google kalau masih punya izin hukum, dan tentu Birade, kalau jelas perusahaan multinasional,” ujarnya.