Laporan reporter TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Seorang gadis berinisial AG (5), warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga menjadi korban pelecehan seksual dan meninggal dunia pada Selasa (12/03/2024).
Belum diketahui penyebab meninggalnya korban, namun dari hasil pemeriksaan sementara tim forensik RS Polri Kramat Jati, diketahui terdapat bekas kekerasan pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, korban sempat dirawat di RS Pasar Rebo sebelum meninggal dunia.
“Almarhum tanggal 1 Desember demam, tanggal 2 kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal,” kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).
Saat itu, pihak keluarga tidak menduga AG menjadi korban pencabulan, hanya saja korban sedang sakit dan memerlukan pertolongan medis lebih lanjut.
Ia baru mengetahui AG dianiaya saat tim dokter RS Pasar Rebo yang merawat korban menemukan sesuatu yang aneh pada tubuh bocah berusia lima tahun tersebut.
Atas dugaan kematian tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tanggal 3 Desember kami mendapat telepon dari salah satu rumah sakit di Jakarta Timur tentang adanya anak kecil yang diduga meninggal secara tidak wajar. Lalu kami ke rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Armunanto mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi atau Visum et Repertum guna mengetahui penyebab kematiannya.
Pada 3 Desember 2024 malam, pihak keluarga resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Jaksa Agung Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
“Pasal 76D terkait dengan Pasal 81, yaitu Pasal 76E terkait dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Kami sedang melakukan penyidikan mengenai hal tersebut. Kami juga sedang melakukan otopsi terhadap jenazah,” ujarnya. .
Merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau orang lain.
Berikutnya, pasal 76E mengatur bahwa siapa pun dilarang menggunakan kekerasan, pemaksaan, menipu, menipu, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan tindakan tidak senonoh.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu kepastian hasil pemeriksaan forensik.
“Ada tujuh orang saksi yang kami wawancarai, masih kami dalami. Intinya kami sedang mencari informasi pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan atas kejadian tersebut,” kata Armunanto.
Jenazah AG diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan pada Rabu (12/4/2024) di pemakaman kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Jandokpol Polsek Kramat Jati Kombes Heri Wiyatmoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat bekas kekerasan di tubuh korban.
Namun untuk mengetahui penyebab meninggalnya AG, RS Polri Kramat Jati masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium patologi anatomi forensik untuk memastikannya.
“Ada kekerasan fisik. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui penyebab kematiannya, dan temuan lainnya diperkuat dengan pemeriksaan lain,” kata Heri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Timeline Seorang Anak Lima Tahun di Pasar Reb yang Diduga Disiksa Hingga Meninggal, dari Rumah Sakit,