
Laporan Reporter geosurvey.co.id, Cherul Um
Tribunuz.com, Jakarta – Presiden III Habturkhman menanggapi dugaan pemilik anak -anak roti, yang melecehkan George Sugama Haleem (GSH).
Habiburokhan mengingatkan Komisaris Polisi Jakarta Timur Nicholas Eri Lilipali, dengan demikian memaafkan penyebab kejiwaan George untuk pengampunan.
Pada hari Selasa (1/3/20/24) di Parlemen Parlemen Parlemen Parlemen, Habibarkhman mengatakan, “Para penjahat tidak boleh diampuni.”
Habiburokhman mengakui bahwa tindakan GSH untuk menyiksa seseorang telah melampaui pengetahuan umum.
Namun, dia mengatakan bahwa GSH tidak bebas dari tanggung jawab pidana atas tindakannya.
“Dalam kasus kemanusiaan, kelainan bentuknya bukanlah alasan untuk melemparkan wanita dengan alat yang begitu besar, tetapi dalam kasus hukum, saya yakin bahwa orang ini mungkin bertanggung jawab secara hukum.”
Habiburokhan meminta polisi untuk memberikan hak istimewa dalam tahanan GSH.
Dia menekankan bahwa GSH harus bertindak seperti tahanan lainnya.
Dia berkata, “Jadi kami telah meminta bantuan tahanan lain. Orang ini tidak memiliki fitur. Tuan, meminta bantuan,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi telah ditangkap di Jakartan timur Pengillingan, George Sugama Haleem (GSH), putra pemilik toko roti di Cacong, Sukbumi (12/16/2024) di Jawa Barat (12/16/2024).
Kemudian pada 17 Oktober 2022, karyawan GSH Bakery DWI melaporkan pelecehan DWI Dharmavathi (Ayah).
Setelah inspeksi, George dinobatkan sebagai tersangka dan merebut polisi.
Polisi menempel pada George dengan Bagian 1 355 dari KUHP (KUHP) untuk pelecehan. Dia dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.