Laporan dari Reporter geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) khusus setelah Mahkamah mengabulkan tuntutan pokok (MK) para buruh.
Seperti diketahui, Dewan Kehakiman telah menerima beberapa permintaan peninjauan kembali Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan banyak serikat buruh lainnya.
Dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang disidangkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, terdapat 25 bagian putusan terkait gaji, pemberhentian, tenaga kerja asing, dan sebagian uang repatriasi.
Yang penting upah dihitung semua, dan terkait PHK, perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK terhadap pekerjanya, kata Andi Gani kepada wartawan di Stasiun Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, China. 31/10/2024).
Dan ada juga TKA, kata Andi Gani, yang tidak dibatasi UU Ketenagakerjaan.
Bisa bekerja tanpa izin begitu saja.
“Sekarang sedikit dan harusnya tenaga kerja Indonesia. Dan ada waktunya,” ujarnya.
Dari segi pemberian layanan, kata dia, kini kurang.
“Kemenangan besar ini menurut kami mengejutkan, karena mengembalikan semua keraguan yang akan hilang dari kaum buruh hari ini, namun nampaknya” Hakim Pengadilan tidak setuju, ini peristiwa yang luar biasa bagi kami. ” dia menegaskan.
Pada bagian akhir perkara Nomor 168/PUU/XXI/2024 yang disidangkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo disebutkan istilah “pembatalan hubungan kerja dilakukan pada tahap selanjutnya menurut cara penyelesaian perselisihan hubungan usaha” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Tambahan UU No. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak ditafsirkan.
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan seperti yang diharapkan pada ayat (3) penghentian layanan setelah menerima keputusan dari organisasi untuk menyelesaikan sengketa komersial, keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum.