geosurvey.co.id, JAKARTA – Kebijakan bebas cukai etanol khusus bahan bakar nabati (BBN) dinilai sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan bioetanol.
Termasuk memperkecil selisih harga bioetanol dan bensin sehingga lebih menarik bagi dunia usaha. Abadi Poernomo, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), mendapat informasi mengenai hal ini.
“Saat ini harga bioetanol sekitar Rp 14.000 per liter, sehingga perlu membayar bea emisi. Jadi, kita berharap bisa membuat produsen etanol, termasuk pabrik gula, bisa memprioritaskan bisnis dalam negeri yaitu bioetanol. ,” kata Abadi kepada media hari ini.
Menurut Abadi, pelaku usaha enggan memproduksi bioetanol karena tarif cukai etanol yang berkisar Rp 20.000 per liter dinilai terlalu mahal. Hingga saat ini, pajak etanol dikenakan atas penggunaan etanol sebagai bahan pencampur minuman beralkohol.
Oleh karena itu, jika etanol digunakan sebagai biofuel dan juga dikenakan pajak, maka akan sangat sulit bagi pengusaha yang mencoba mengembangkan bioetanol.
Padahal, lanjut Abadi, sesuai garis besar Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP), segera setelah PP diumumkan, pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual harga jual tersebut ke publik.
Kalau bioetanol ditambah bahan bakarnya dan dicampur, penjualannya tetap sama. Misalnya sekitar Rp 12 ribu. Ini tidak akan berubah, kata Abadi.
Penghapusan pajak penghasilan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya promosi bioetanol sebagai biofuel. Menurut Abadi, dengan mengembangkan bioetanol, program tersebut dapat mendukung Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2026 dan mengurangi impor bahan bakar.
“Kalau kita lihat sumber energi baru terbarukan, setelah tahun 2025 seharusnya angkanya mencapai 23%. Tapi saya rasa hanya 13-14. Bagaimana pencapaian energi baru terbarukan ini bisa terus kita dorong?
Abadi melanjutkan: “Sebagai campuran 5 persen etanol dengan bahan bakar, juga mengimpor sekitar 5 persen.” Keuntungan dari biaya impor bahan bakar memang besar, namun harga bioetanol per liternya tidak mahal, justru menjadi beban. itu tidak mempengaruhi konsumen. ”
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan etanol yang digunakan sebagai bahan bakar tidak dikenakan cukai.
CEO Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Enia Listiani Dewey mengatakan kepercayaan tersebut didapat setelah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jadi kemarin soal lowongan kantor yang diumumkan ke Kementerian Keuangan, apakah bahan bakarnya dipakai atau tidak, itu tugas anak-anak. Ya, pendapatan tetap, kata Enia.