Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komite Fraksi III DPR RI Benny K Harman menceritakan kisah pertemuan pertamanya dengan Rudy Soika.
Ia mengatakan mantan anggota Polda NTT itu mencium tangannya saat bertemu dengan Ipda Rudy Soika.
“Saya ingat kakak Rudy Soyk juga masuk penjara lima belas tahun lalu hanya karena membela kasus TIP. Dan saya juga anggota Dewan Komisi III saat itu,” kata Benny saat sidang Komisi III DPR. RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan bahwa ia kemudian dengan penuh keberanian mengunjungi Rudy Soyk di penangkaran.
“Saya masih ingat Rudy Soyk mencium tangan saya. Aku tanya kenapa kamu mencium tanganku,” kata Benny.
“Kamu Tuhanku karena kamu berhasil melewati masa-masa sulitku,” kata Benny menirukan ucapan Rudy Soyk.
“Itu pertama kali saya bertemu Rudy Soyk,” kata Benny.
Benny K Harman kemudian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Rudy Soyk saat itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT tidak mungkin meningkat tanpa dukungan penegak hukum.
“Dan saya katakan, teruslah berjuang untuk mengungkap pelaku-pelaku ini di NTT,” kata Benny.
FYI: Ipda Rudy Soik dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang PTDH terhadap Rudi Soik berlangsung di ruang Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT. Jumat (11/10/2024), rapat Komisi Kode Etik Kepolisian Negara digelar.
Permasalahan yang muncul adalah Rudy Soik dari Ipda dipecat karena mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Rudy Soik dari Ipda dinilai melanggar kode etik prosedur penelitian.
Dia diduga membentuk garis polisi pada drum dan kaleng kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam pengusutan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggotanya tidak melibatkan entitas terkait dan tidak mematuhi standar operasional prosedur.