![anggota-dpr-desak-kpk-dan-kejaksaan-agung-selidiki-hakim-yang-vonis-rendah-harvey-moeis_6a4ea80.jpg](https://geosurvey.co.id/wp-content/uploads/2025/02/anggota-dpr-desak-kpk-dan-kejaksaan-agung-selidiki-hakim-yang-vonis-rendah-harvey-moeis_6a4ea80.jpg)
Laporan Reporter tentang geosurvey.co.id, Fersianus Waku
geosurvey.co.id, Jakarta – Anggota Parlemen Komisi Perwakilan XIII dari Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hungga Pembela untuk Investasi Posilitas Pelanggaran Hakim, yang mengutuk pemain bertahan untuk Investments keposilitas pelanggaran Judgs the the the the Pembela untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran penilaian, yang membatalkan bek bek bek membela bek yang mengutuk Harvey Moeis.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meskipun negara itu tidak menguntungkan bagi 300 triliun rp dalam kasus yang melibatkan sektor timah.
“Ya, sebagai anggota parlemen Indonesia, saya mendorong jaksa penuntut dan PKC sesuai dengan kekuatan mereka untuk menyelidiki kasus ini,” kata Umbu ketika ia dihubungi pada hari Jumat (15 Maret 2015) ketika ia dihubungi oleh TribunNews. com.
Umbu -Index, 6.5 -Tengan tahun Harvey Moeis untuk membahayakan rasa kebenaran di masyarakat.
Kasus ini dihubungkan oleh Harvey Moeis dengan vonis gratis terhadap Ronald Tanur di Surabaja dalam dugaan pembunuhan.
Lalu ada contoh di mana ada suap, di mana ada tersangka hakim, pengacara dan pihak lain.
“Yah, kami peduli tentang hal itu. Bukan tidak mungkin atau kami harus mencurigai kasus -kasus serupa ini akan terjadi. Oleh karena itu, tolong dorong jaksa penuntut, PKC untuk melakukan tugasnya dan wewenang untuk membuka tabir kasus ini,” kata Umbu.
Umbu juga menghargai langkah -langkah jaksa penuntut yang mengeluh tentang keputusan Harvey Moeis.
Umbu berharap bahwa keputusan di tingkat banding akan dapat mencerminkan keadilan dan menghambat, terutama dalam upaya untuk menyelamatkan dana negara.
“300 triliun RP sangat besar, orang telah mencuri ayam selama 5 tahun. Jadi kami mendorongnya sehingga ada rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda RP
Selain itu, Harvey harus membayar uang pengganti dari 210 miliar rp atau anak perusahaan dalam 6 tahun penjara jika dia tidak membayar.
Ternyata telah melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 RI -Law Number 31 tahun 1999 pada akar kejahatan korup yang diubah oleh RI Act # 20 dari tahun 2001, Pasal 55 paragraf 1 1. KUHP.
Harvey juga didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Uang Launa Act (TPPU).