Laporan reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi 9 DPR Alifudin menyatakan rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 sudah tepat karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
“Saya sangat mendukung rencana ini. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan langkah positif yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” kata Alifudin di Batavia, Minggu (12/08/2024).
Menurutnya, kebijakan ini penting karena akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan memperkuat konsumsi dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Alifudin meyakini pertumbuhan konsumen UMP merupakan respon terhadap inflasi yang terus meningkat dan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ia menjelaskan, kesejahteraan pegawai merupakan salah satu faktor kunci dalam mencapai stabilitas perekonomian jangka panjang.
“Pekerja yang berhasil akan lebih produktif dan mampu berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian negara. Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia dan hak-hak pekerja,” imbuhnya.
Kenaikan gaji juga harus dibarengi dengan kondisi perekonomian yang stabil.
Selain mendukung kebijakan tersebut, Alifudin juga mencatat perlunya perhatian yang lebih besar pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang mungkin terkena dampak kenaikan upah.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan berbagai insentif atau subsidi agar UKM dapat tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, meski dalam kondisi penuh tantangan. Alifudin pun menegaskan pentingnya melaksanakan rencana ini dengan penuh ketaatan.
“Pekerja yang sejahtera dan berketerampilan tinggi akan menjadikan Indonesia berdaya saing,” ujarnya.
“Jika sektor industri dapat menjaga kualitas dan daya saingnya, maka Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi utama di Asia,” ujarnya.
Kepala Staf APINDO Bob Azam menanyakan dasar pemerintah yang digunakan untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.
“Kami masih belum tahu berapa kenaikan 6,5% yang akan diberikan pemerintah, dan bagaimana penetapan upah ke depan,” kata Bob saat dihubungi geosurvey.co.id, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bob, dunia usaha tentunya akan mengalami kebingungan saat ini dalam mengukur pertumbuhan dengan berbagai biaya yang menggunakan UMP 6,5%.
“Yang diperhitungkan dunia adalah biaya pertumbuhan tenaga kerja dan kepastian biaya bisnis di masa depan,” jelasnya.
Pihaknya sudah menunggu perkembangan pemerintah soal kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan.
“Sekarang kita tunggu penjelasan dari pemerintah. Bukan hanya jumlahnya, tapi mampu atau tidak,” kata Bob Azam.