Laporan dari reporter geosurvey.co.id Fersianus Waku
TIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kelompok NasDem I DPR RI Amelia Anggraini meminta jajaran TNI tak ikut campur urusan sipil.
Menyikapi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI, kerja sama tersebut mencakup berbagai bentuk kerja sama, termasuk pengangkatan prajurit TNI di Kejaksaan.
“Kami menghimbau pihak TNI untuk tidak ikut campur dalam penanganan urusan sipil. TNI harus fokus pada tugas dan fungsinya di bidang keamanan dan tetap menjadi bagian dari aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan sosial,” kata Amelia, Rabu (). 6/11/2024).
Amelia menjelaskan landasan hukum MoU tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang memberikan tugas penting kepada Jampidmil untuk mengkoordinasikan proses khusus di pengadilan dan menangani masalah hubungan sipil-militer.
Meski dia tidak mendukung MOU tersebut. Kejaksaan menegaskan, keikutsertaan TNI dalam menangani perkara harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, terutama dalam dakwaan yang melibatkan pengacara militer.
“Kami mendukung MoU ini; Namun peran serta TNI harus memastikan perbatasan yang ada tidak terpengaruh. “Tidak boleh ada hubungan dengan pihak berwenang, apalagi jika menangani permasalahan yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Transparansi dan akuntabilitas sangat penting di era digital saat ini. Segala langkah yang dilakukan institusi pemerintah, termasuk Kejaksaan dan TNI, harus tetap dalam pengawasan masyarakat untuk menjaga kepercayaan masyarakat, ujarnya.
“Sebagai wakil DPR, kita tahu bahwa segala keputusan yang kita ambil berada dalam pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan kerjasama kerja antar lembaga negara yang dilaksanakan dan didasarkan pada tingkat kepentingan masyarakat. transparansi dan akuntabilitas,” tegas Amelia.
Amelia menilai MoU tersebut menarik banyak pihak karena pentingnya menjaga keseimbangan antara TNI dan aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan hukum di Indonesia.