Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
Berita Tribun. BBM) Mafia.
Demikian Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga pada sidang III Komisi KHDR (NDP), Senin (28/10/2024).
Menurutnya, masyarakat NTT sangat membutuhkan lembaga penegak hukum yang netral dan berguna bagi masyarakatnya.
“Surat saya kepada Pak Kapolda dan rekan-rekan semua, kalau benar Pak Kapolda, kami akan bertanggung jawab penuh, tapi kalau tidak ada yang benar, kami yang paling depan mengingatkan bapak-bapak semua di Komisi III.” kata Stefano.
Ia yakin Polda NTT adalah polisi yang profesional.
Oleh karena itu, melalui RDP diharapkan permasalahan ini dapat diungkapkan secara terbuka dan utuh.
“Melalui forum bergengsi ini, saya berharap kita bisa menyampaikan segala permasalahan dan segala sudut pandang secara gamblang, sehingga masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTT, bisa mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Stewano.
Stevano membiarkan Propam membuka kasus ini ke Polri, mekanisme internal yang profesional.
Karena saya dengar usulan Polri di bawah pimpinan Irjen Abdul Karim itu sangat cerdik dan menakutkan. Makanya saya minta teman-teman di Komisi III untuk menyerahkan masalah ini ke Propam agar cepat diselesaikan, kata dia. Stevano.
Sebelumnya, Direktur Polda NTT Irjen Daniel Tahi memberi pengarahan kepada Cilliton terkait kasus Rudy Soik. Awalnya Daniels mengaku tidak tahu siapa Rudy Soik
Namun ada kabar ada anggota Polri yang terlibat karaoke pada jam dinas. Oleh karena itu, Propam melakukan operasi OTT dan menemukan 4 anggota Polri bernama Anohanes Suhardi. Kanit Reskrim Polres Kupang.
Kedua, Ipda Rudy Soik dan Ipda Lucy serta dua orang polisi bernama Brigadir Jane yang saat itu menjabat Reserse KBO atau Kaur Bin Ops Polres Kupang.
Ketika Daniels ditangkap, dia mengatakan pasangan itu sedang berpesta dan minum.
Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Propam langsung memberikan pengarahan kepada dirinya selaku Kapolda NTT.
Dengan cara ini, dia mengatur untuk mengadili kasus terhadap keempatnya. Tahap selanjutnya, beberapa saksi diperiksa dan pengadilan mendokumentasikan etiknya.
“Karena apa yang dilakukan para terduga pelanggar sudah etis.”
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyerahan dokumen, ketiga pria tersebut diadili dan mendapat perintah pengadilan, yakni pengampunan dari lembaga dan penempatan di fasilitas khusus selama tujuh hari.
“Tiga orang telah divonis bersalah dan mengaku bersalah, namun seorang pria bernama Rudy Soike dari EPDA tidak mengaku bersalah, mengajukan keberatan dan mengajukan banding,” ujarnya. Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (28/10/2024), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (geosurvey.co.id/Renas Abdila)
Usai mendengarkan permohonan banding, hakim mengatakan alasan-alasan yang disebutkan dalam memori banding tidak diragukan lagi.
Menurut hakim, dalam sidang banding, yang bersangkutan tidak kooperatif dan semuanya membantah perbuatan OTT yang dilakukan anggota Propam. Sehingga, dijatuhkan hukuman yang lebih berat dan ditambah dengan hukuman sebelumnya.
“Ini adalah tindakan tercela dan kita harus membatalkan keputusan kita sebelumnya yaitu 14 hari di fasilitas khusus dan 3 tahun penurunan pangkat,” ujarnya.
Namun Daniel, Rudy Soik, menolak dan mengajukan banding.
Nah, dalam lamaran itu diusut secara serius bahwa Rudy Soik adalah dalang inisiasi dan penyelenggaraan karaoke, dan dia membantah semuanya.
Karena itulah diputuskan untuk dipenjara selama 3 sampai 5 tahun. Penjara khusus selama 14 hari, katanya.