geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komite III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun mendesak profesionalisme Polri dalam penggunaan senjata api (senpi).
Adang Daragaton menegaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur secara ketat dalam Peraturan Nasional Perwira Tinggi Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekerasan dalam operasi kepolisian.
Perkap diatur dengan asas dasar legalitas, keharusan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, untuk memastikan tindakan petugas tidak melanggar hukum atau hak asasi manusia (HAM).
Hal itu dikatakannya karena prihatin dengan kejadian penggunaan senjata api yang melibatkan aparat kepolisian di banyak daerah.
Misalnya kasus penembakan yang dilakukan Kanit Operasional Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan penembakan seorang pelajar di Semarang yang dilakukan oleh Aybda Rubig Zenudin, anggota Satres Narkoba Semarang. Polisi, menjadi salah satu kasusnya. . Fokus yang serius memerlukan tindakan tegas dan evaluasi yang detail.
“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa profesionalisme petugas dalam menggunakan senjata api tidak bisa ditawar-tawar lagi. Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan memperhatikan aspek keamanan,” kata Adang dalam keterangannya, Senin (12/12). /2/2024). Untuk masyarakat dan Polri sendiri.”
Menurut Adang, kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pelatihan dan pengawasan internal di lingkungan Polri.
Ia juga menekankan perlunya pendekatan kemanusiaan yang tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri, antara lain melalui pelatihan rutin, asesmen psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap kejahatan terpercaya,” ujarnya.
Adang juga mendorong agar seluruh kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan bertanggung jawab, melalui mekanisme internal seperti Propam dan melalui proses hukum yang adil.
Hal ini penting guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Organisasi Polri.
“Kita semua mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun setiap langkah yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” tutupnya.