Laporan Farsianos Vako, jurnalis geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI dari Jaksa Agung S. T. Burhanuddin terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mandag) Thomas Trikasieh Lembong alias Tom Lembong. .
Mohammad Rahul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Grindra, menilai kasus tersebut terlalu terburu-buru dalam pengusutannya.
Rahul menilai seharusnya Jaksa Agung (Kjagong) menjelaskan secara pasti struktur hukum kasus tersebut.
Pak Jaksa Agung, menurut saya, ini terkesan sangat terburu-buru. “Dari sudut pandang persidangan terbuka, struktur hukum perkara dugaan korupsi harus dijelaskan secara detail,” kata Rahul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ( 13). /11/2024).
Rahul mengaku khawatir kasus Tom Lembong akan berdampak buruk pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menimbulkan pemikiran negatif masyarakat dan menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabhu Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rodianto Lalu meminta aparat penegak hukum bersikap adil.
“Seperti kasus Tom Lambong sebelumnya. Tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rodianto.
Dia mengatakan, kasus Tom Lembong menimbulkan spekulasi luas apakah kasus Tom Lembong murni penegakan hukum atau hanya komisi.
“Karena kami khawatir ada persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum selalu bias dan hanya menyasar orang-orang tertentu dan menyasar kasus-kasus lama,” kata Rodianto.
Hal serupa juga diungkapkan Ginka Panjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Ginka meminta Burhanuddin menjelaskan tudingan tersebut kepada masyarakat.
“Mendengar perbincangan publik, kami merasa persidangan dan penangkapan Tom Lembong bertumpu pada tuduhan balas dendam politik,” ujarnya.