TRIBUNNEWS. (9 bulan).
“Terdakwa Meita Irianti divonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan diambil keputusan penahanan praperadilan,” kata Selasa (19/11/2024).
Selain itu, Meita M.K. dan A.M. didakwa dengan pelanggaran tambahan berupa pemberian kompensasi kepada korban. Untuk korban MK, Meita harus membayar kembali uang sebesar Rp 331.080.000,00, termasuk tiga bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa AM harus membayar Rp321.675.000,00 yang berujung pada hukuman tiga bulan penjara.
Jaksa menyatakan Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 Bagian 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 1 KUHP perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita bercerita kepada dua anaknya, M.K. (2) dan SAYA. (9 bulan) dituduh melakukan penyiksaan. Catatan dilakukan pada Senin (10/6/2024) terkait MC.
“Terdakwa memukul pinggang kiri, mencubit lengan korban, dan kembali memukul bahu korban,” kata Hakim Edrus di ruang sidang. Selain itu, Meita diduga mendorong, menendang, dan memukul kaki korban.
Selain itu, korban A.M yang saat kejadian masih berusia 9 bulan, mengalami penganiayaan pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (6/12/2024).
“Terdakwa memegang kasar lengan kiri AM, meremas bahu korban beberapa kali, lalu mendorong bagian belakang kepala korban,” kata Edrus. Meita juga sesuai dengan Pasal 80 KUHP dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP Pasal 80 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, a. Penjara selama 15 tahun. (Kompas.com/Tribunnews)