geosurvey.co.id – Pada artikel kali ini Anda bisa melihat penjelasan tentang apa itu sistem zonasi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Muti untuk menghapuskan sistem zonal sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran, karena menurutnya faktor besar atau kunci terwujudnya Indonesia Emas pada tahun 2045 ada pada sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Gibran meminta Menteri Pendidikan Dasar memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia.
Masukkan salah satunya terkait penghapusan sistem zonasi dalam mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Lalu bagaimana sistem zonasi jalur PPDB? Simak ulasannya di bawah ini. Memahami rute zonasi
Aturan terkait rencana perjalanan PPDB tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 yang mengacu pada pedoman penerapan Permendikbud No. (PPDB) di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sistem zonasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Generalitat (Pemda).
Dalam menentukan zonasi, Generalitat harus memperhatikan tiga aspek, yaitu tata letak sekolah, data tata letak rumah calon siswa, dan daya tampung sekolah.
Bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, zonasi dilaksanakan melalui kerja sama antar pemerintah daerah.
Selain itu, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan tata ruang paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. Biaya jalur zonasi PPDB
Dikutip juga dari Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kuota jalur zona untuk setiap jenjang pendidikan: Jalur zona Sekolah Dasar (SD) minimal 70 persen dari daya tampung pusat (SMP) minimal 50 persen dari kapasitas sekolah. Sekolah Menengah Pertama (SŠM) memenuhi setidaknya 50 persen dari kapasitas sekolah
Pemerintah daerah dapat menentukan kuota daya tampung yang lebih tinggi setelah memperhitungkan daya tampung dan proyeksi calon siswa. Persyaratan Jalur Zonasi PPDB
Persyaratan jalur zonasi PPDB adalah sebagai berikut: Tempat tinggal calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data pada KK yang tidak mencantumkan perubahan alamat, maka KK tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar pemilihan jalur penataan ruang. Perubahan informasi kartu keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan alamat antara lain: penambahan anggota keluarga (menambahkan anggota yang bukan calon mahasiswa); pengurangan anggota keluarga (kematian, perpindahan anggota keluarga); atau KK hilang atau rusak. Apabila terjadi perubahan data kartu keluarga, harus memuat: kartu keluarga lama karena perubahan data (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau rusak; atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang. Dalam hal terjadi pergantian KK karena relokasi, harus disertai dengan perpindahan alamat seluruh keluarga di KK tersebut. Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru di KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama pada KTP/ijazah jenjang sebelumnya, tanggal lahir. konfirmasi dan/atau KK sebelumnya. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon mahasiswa, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta kematian. / Surat cerai yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Untuk memverifikasi keakuratan data di KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya. Aturan Seleksi Jalur Penataan Ruang PPDB Dokumen yang diverifikasi pada jalur Penataan Ruang adalah Kartu Identitas Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Pemilihan jalur zonasi sekolah dasar memperhatikan kriteria dengan urutan prioritas: Usia Jarak dari tempat tinggal terdekat ke sekolah di wilayah zonasi yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemilihan jalur zonasi SMP dan SMA mengutamakan jarak dari tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi tertentu. Apabila jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka pemilihan pemenuhan kuota/daya tampung akhir menggunakan umur siswa tertua berdasarkan kartu tanda penduduk atau kartu kependudukan.
(geosurvey.co.id/Nurkhasanah)