Diposting oleh reporter geosurvey.co.id, Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persenpada tanggal 07-05-2015 tentang penjualan barang mewah ( PPnBM).
“PPN yang dinaikkan dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang sedang dikenakan PPnBM yaitu pajak penjualan atas barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam pertemuan Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Pemodal negara itu mengatakan, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat terbang, kapal pesiar, dan rumah mewah yang harganya diatur dalam Undang-Undang Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Nomor Menteri Keuangan. 96/ BANTUAN. .03/2021.
PMK tersebut mengatur mengenai penetapan produk pajak bukan kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan barang mewah dan tata cara pembebasan pajak penjualan barang mewah.
Artinya, yang diumumkan Presiden, untuk produk dan barang biasa lainnya yang terkena 11 persen, PPNnya tidak naik menjadi 12, jadi tetap di 11 persen, jelasnya.
Sri Mulyani menegaskan, seluruh barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen belum mengalami kenaikan atau tetap di angka 11 persen.
“Hampir seluruh produk tidak ada kenaikan PPN yang saat ini masih sebesar 11 persen,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, banyak barang dan jasa yang dibebaskan atau dikenakan PPN hanya 0 persen, termasuk barang kebutuhan pokok misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur mayur, dan ubi jalar.
Kemudian gula pasir, hewan ternak dan hasil olahannya, susu segar, ayam, hewan potong, kacang tanah, kacang-kacangan lainnya, serealia lainnya, kemudian ikan, udang, biota lainnya, alga.
Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan penumpang, jasa angkutan umum, angkutan air dan penyeberangan, jasa paket ekspres, paspor pengantaran, jasa perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku sekolah, kitab suci, jelasnya.
Selain itu, kesehatan dan kebugaran pemerintah dan swasta, jasa keuangan, pensiun dan jasa keuangan lainnya seperti pinjaman, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi umum mendapatkan manfaat dari fasilitas PPN 0% atau tanpa PPN.
Sedangkan seluruh barang dan jasa lainnya yang berada di angka 11 persen yang paling banyak, masih naik 11 persen,” ungkapnya.
“Jadi 12 persen itu berapa? Itu barang mewah yang diatur PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu barang kelas atas,” imbuhnya.