TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Perwakilan Apple Inc. bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dalam pertemuan antara Wakil Presiden Kebijakan Global Apple, Nick Amman, dan tim dari Kementerian Perindustrian, mereka membahas panjang lebar mengenai perluasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Yang jelas usulan mereka untuk memperpanjang TKDN sudah kami terima. Usulan mereka kami bantah. Negosiasi sudah selesai, mereka sedang mempertimbangkan untuk mengkaji ulang, kata Dirjen Logam, Mesin, Alat Angkut, dan Elektronika itu. Industri (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta usai pertemuan, Selasa (07-01-2025).
Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berusaha memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Ponsel, PDA, dan Tablet.
Dalam aturan tersebut, setiap produk ponsel harus memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara itu, dalam usulannya untuk tahun 2020-2023, Apple memilih sistem inovatif untuk memenuhi TKDN.
FYI, jika Apple berinvestasi dalam pembangunan fasilitas manufaktur di Indonesia, perhitungan TKDN tentu akan berbeda dengan sistem investasi jalur inovasi.
“Seperti yang saya katakan tadi Pak Menteri, ini bukan pertemuan satu jam atau pertemuan satu hari.” Bisa sebulan, bisa juga seminggu. Jadi ini masih sebuah proses. Namun intinya akan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29. Jadi boleh kami ajukan lagi,” jelas Setia.
Apple sendiri masih memiliki utang investasi yang belum terealisasi dari proposal 2020-2023, senilai sekitar $10 juta.
Karena belum terpenuhinya kuota investasi, hasil pertemuan tersebut juga tidak menjamin iPhone 16 bisa dijual secara legal di Indonesia.
“iPhone 16 masih belum bisa dirilis sampai TKDN terpenuhi.” Makanya belum bisa,” kata Dirjen ILMATE.