Laporan reporter geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding Jaksa Agung membunuh tersangka kasus impor gula secara selektif.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena mempengaruhi impor gula pada periode 2015-2023.
“Penyidikan ini terkait impor gula Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023. Artinya, mereka mengusut hingga tahun 2023,” kata Ari kepada awak media usai sidang perdana kliennya yang terekam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5 /11). . /2024).
Lalu dia bertanya mengapa Jaksa Agung tidak memeriksa Menteri Perdagangan lagi karena Tom Lembong sudah tidak menjabat lagi.
“Itu pertanyaannya. Tadi rekan saya bilang, tebang pilih, itu tebang pilih di sana,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan hal itu karena dalam surat resminya disebutkan bahwa penyidikan akan berlangsung pada 2015 hingga 2023.
“Pak Tom cuma punya waktu sampai 2016. Beliau mau mengusut menteri selanjutnya. Apakah ada kesalahan? Ada mekanisme yang salah atau tidak? Apakah ada korupsi di sana?” kata Ari.
“Setelah itu akan kami tetapkan sebagai tersangka. Belum kita periksa semuanya, dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sekadar informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Komersial Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus dugaan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di A . konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Bapak. TTL memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula harus merupakan badan usaha milik negara.
Di sisi lain, CS disebut mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI kemudian muncul untuk membeli gula tersebut.
Bahkan, kedelapan perusahaan tersebut menjual gula pasir di pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima pembayaran dari delapan perusahaan.
Dari pembelian dan penjualan gula kristal mentah hingga gula kristal putih olahan, PT PPI menerima pembayaran dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula pasir sebesar Rp105 per kilogram, kata Qohar.