geosurvey.co.id, aparatus sipil Jakarta-men (ASN) di pemerintahan provinsi Jakarta sekarang disahkan oleh poligami atau lebih dari satu orang.
Teguh Setyaauubui, yang mengoperasikan Gubernur (PJ) Jakarta, telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan aturan poligami.
Peraturan tersebut terkandung dalam Peraturan Gubernur (Pergub), no.
Pasal 4 menunjukkan peraturan yang dengannya pria ASN dari pemerintah provinsi diizinkan untuk poligami, alias lebih dari satu wanita.
Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti jika seorang pria ASN ingin memiliki lebih dari satu wanita, salah satunya harus memiliki gubernur, sekretaris regional dan kepala peralatan regional (PD) untuk karyawan ASN yang memiliki Karyawan ASN, yang bekerja di perangkat regional dan unit implementasi teknis (UPT).
Kemudian, untuk karyawan ASN yang beroperasi di Administrasi / Administrasi Kabupaten, ia harus menempatkan walikota / bupati.
Selain itu, karyawan ASN harus diizinkan dari kepala kantor.
Akhirnya, untuk karyawan ASN yang ditugaskan ke Unit Kerja Regional (UKPD) di Distrik Administrasi Kota / Distrik / Kelurahan dan distrik UKPD di bawah koordinasi suku Biro / Suku Suku, persetujuan dari pemimpin UKPD harus melanjutkan.
“Asn laki -laki yang memiliki lebih dari satu orang harus mendapatkan otoritas resmi yang berwenang sebelum mengorganisir pernikahan”, aturan yang disebutkan dalam paragraf 1 dari Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025/17/2025) ditulis pada hari Jumat. .
Bagi orang -orang Asn dari pemerintah provinsi Jakarta yang tidak berkewajiban untuk mendapatkan otorisasi dari atasan mereka sebelum menikah, ia akan dijatuhi hukuman sanksi disiplin yang serius.
Pasal 5 Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa otorisasi tersebut dapat diberikan jika karyawan Asn Man telah menanggapi beberapa kriteria.
Persyaratan pertama adalah alasan mengapa pernikahan diizinkan adalah bahwa wanita itu tidak dapat menjalankan tugasnya, wanita itu menerima cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau bahwa wanita itu tidak dapat melahirkan setelah 10 tahun menikah.
Persyaratan lain adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari seorang wanita atau wanita, ia memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai wanita dan anak -anak.
Kemudian, ketika itu bisa adil bagi istri dan anak -anak, ini tidak mengganggu fungsi resmi dan memiliki keputusan Pengadilan Kehakiman untuk lebih dari satu orang.
Namun, jika tidak mungkin untuk menunjukkan lebih dari satu izin pernikahan jika:
Dan. Berbeda dengan peraturan pembelajaran / agama yang diadopsi oleh karyawan yang bersangkutan oleh ASN;
Lahir tidak memenuhi persyaratan di atas;
C. Berbeda dengan ketentuan undang -undang;
D. Alasan -alasan ini bertentangan dengan akal sehat; dan / atau
E. Dia mengganggu pelaksanaan tugas resmi.
Bahkan, karena lebih banyak informasi tentang otorisasi ASN bukanlah hal baru.
Ini sebenarnya telah diatur sejak 1990 melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 45 mengenai modifikasi pemerintah terhadap Peraturan No. 10 tahun 1983 tentang izin pernikahan dan perceraian untuk pegawai negeri sipil.
Penulis: Dionisius Arya Bima Saci
Artikel ini disiarkan di tribunjakarta.com dengan judul gubernur yang memerintah Jakarta, yang mengeluarkan aturan baru: ASN dapat poligami jika Anda menerima otorisasi dan Anda memiliki pendapatan yang cukup