Tribunews.com, Jakarta – Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menyambut keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) bahwa SPA tidak lagi menjadi bagian dari layanan hiburan, tetapi dalam perawatan kesehatan tradisional.
Keputusan itu diumumkan pada pertemuan Pleno MK pada nomor 19/PuU-XXII/2024, yang menghilangkan industri spa stigma negatif di Indonesia.
Ketua ASPI, M. Asyhadi, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut akan segera mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kebijakan yang mendukung pengakuan SPA sebagai bagian dari kesehatan perawatan kesehatan tradisional.
“Kami berharap presiden melalui Kementerian Keuangan dapat berisi spa dalam kategori kesehatan tradisional,” katanya.
Ini akan memastikan bahwa SPA dirawat sehubungan dengan layanan kesehatan lainnya, termasuk tarif pajak yang lebih masuk akal.
ASPI juga menekankan pentingnya mengadaptasi tarif pajak sesuai dengan Undang -Undang no. 7/2021 Tentang Koordinasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (hal.) 49/2022, terutama Pasal 11, yang mengelola layanan kesehatan, termasuk SPA.
Klasifikasi SPA sebagai layanan hiburan hingga saat ini telah dianggap memiliki dampak negatif pada industri, dengan tarif pajak yang tinggi dan memberikan ketidakpastian hukum.
“Pajak besar akan membuat spa bertahan. Harga layanan akan naik dan orang dapat menolak untuk memanfaatkan layanan ini,” katanya.
Dia menekankan bahwa bisnis spa adalah bagian dari kesehatan tradisional menurut PMK No. 8 pada tahun 2014, Permenpar No. 4 tahun 2021 sebagai manifestasi dari halaman no.
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakui SPA sebagai bagian dari perawatan kesehatan tradisional disambut oleh pengusaha ASPI dan SPA di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Ketua ASPI Wellness & Spa Indonesia, Dr. Lianywati Batihimim, yang menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghilangkan industri spa stigma negatif, yang dianggap hanya hiburan.
“Ini adalah langkah yang bagus untuk industri spa. Kami sangat berterima kasih atas keputusan ini, tetapi kami juga berharap ini adalah kerangka kerja pajak, yang lebih cocok untuk sektor perawatan kesehatan tradisional,” kata Lesywati.
ASPI akan memperjuangkan kebijakan bea cukai dalam perawatan kesehatan yang telah diatur dalam Pasal 11. Nomor Peraturan 49 dari 2022.
“Jadi perpajakan memberi keadilan masyarakat, tentu saja, melalui percakapan dengan kementerian yang relevan,” katanya.
ASPI akan mengajukan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan salinan ke DPR untuk melaksanakan keputusan segera Pengadilan Konstitusi mengenai klasifikasi SPA sebagai layanan kesehatan.
ASPI juga akan memiliki pemirsa di Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian lainnya untuk membahas kebijakan tentang pengakuan SPA sebagai layanan kesehatan tradisional dan beradaptasi dengan pajak tersebut kecepatan.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme di industri SPA, ASPI juga akan fokus pada program pendidikan dan sertifikasi.
Ketua ASPI II, Wulan Tilaar, melaporkan bahwa organisasi tersebut akan memperkenalkan rencana seragam untuk para pemain industri melalui sertifikat sertifikasi yang mencakup efisiensi dan profesionalisme dalam layanan SPA.
“Kami akan menerapkan efisiensi untuk meningkatkan kualitas karyawan SPA, serta memberikan sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan pada Cermenpar no. 4 dari 2021 dan PMK no. 8 Dari 2014, “kata Wulan.
Ketua III ASPI memilih Ida Anjani menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum yang tepat untuk mengembangkan industri spa sebagai bagian dari warisan kesehatan tradisional Indonesia.
Dia berharap bahwa pengakuan ini akan mendukung kesejahteraan negara dan pertumbuhan ekonomi negara, tetapi mendesak industri spa Indonesia untuk bersaing di pasar dunia.
“Industri luar angkasa tidak hanya masalah kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari promosi budaya dan pariwisata. Dengan kebijakan yang adil, kami percaya bahwa Spa Indonesia dapat bangga dengan pasar internasional, “kata Kusuma.
“Kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakui SPA sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini merupakan peristiwa penting dalam memperjuangkan posisi spa sebagai layanan pencegahan dan promosi kesehatan yang menciptakan nilai budaya dari Pulau, “kata Kusuma Ida Anjani Queen TBK.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi juga membuka peluang besar untuk pengembangan layanan kesehatan berdasarkan kebijaksanaan lokal.
Dengan keunggulan tema spa seperti java scrub, Boreh Bali dan zat tradisional lainnya, ASPI optimis bahwa spa Indonesia dapat bersaing di pasar dunia.
“Kami berharap bahwa sinergi pemerintahan, aktor, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor bisnis sebagai salah satu kekuatan sumur internasional. Dukungan dari berbagai sumber diperlukan untuk memahami mimpi ini,” kata Kusuma Anjani.
Laporan Reporter: Leni Wandira | Sumber: Uang Tunai