geosurvey.co.id – Kasus dugaan perceraian Arsi Welas dan Galiech Ridha Raharja kembali mengemuka.
Kali ini muncul dugaan Asri Welas menjalin hubungan setelah ia membagikan foto dirinya bersama pria bule.
Menanggapi hal tersebut, Galiech enggan berkomentar.
Ia hanya meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada istrinya.
Kalau mau (tahu), mending tanya ke Mbak Asri, kata Galiech, dikutip YouTube Starpro Indonesia, Senin (2/12/2024).
Apalagi, Galiech enggan membeberkan alasan pembongkaran rumahnya.
“Tolong hormati privasiku, aku minta maaf,”
Disinggung soal komunikasinya dengan Asri, Galiech mengaku masih baik.
“Masih bagus,” katanya.
Sementara itu, tudingan orang ketiga mengemuka di rumah Asri setelah foto dirinya bersama pria bule terbongkar.
Dalam foto tersebut, ia terlihat memposting foto mesra dirinya bersama pria bule saat berlibur di Amerika Serikat.
Keduanya tampak ramah menikmati minum bersama, bahkan berjalan sambil berpelukan.
Namun, ibu tiga anak ini dengan cepat membantah tudingan tersebut.
“Saya ke New York untuk belajar, bukan untuk apa yang dikatakan,” jelasnya melalui Instagram Story-nya, Jumat (29/11/2024) lalu. Sidang Mediasi 3 Desember 2024
Sementara itu, Asri Welas saat ini menggugat cerai Galiech di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Perkara perceraian itu didaftarkan pada 5 November 2024.
Informasi tersebut diterima Samsudin selaku Humas Pengadilan Agama Depok.
Samsudin mengatakan Asri Welas dan Galiech akan kembali menjalani proses rekonsiliasi pada 3 Desember 2024.
Jadi langkah mediasi selanjutnya pada 3 Desember 2024, kata Samsudin dikutip YouTube Cummicumi.
Selain itu, kata Samsudin, Asri Welas selaku aktor harusnya hadir pada sidang mediasi berikutnya.
Menurut Samsudin, agenda pada 3 Desember itu adalah konfirmasi ke Asri Welas.
“Kami perintahkan kuasa hukum menghadirkan pimpinan penggugat,” kata Samsudin.
“Kami akan mengkonfirmasi hasil mediasi yang diadakan hari ini.”
Agenda ketiga adalah konfirmasi kepada pelaku utama mengenai hasil arbitrase, jelasnya.
(geosurvey.co.id/ Salma/ Indah)