geosurvey.co.id – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dijadwalkan pada 16 Oktober 2024.
Peserta SKD CPNS harus mengetahui dress code saat tiba di lokasi ujian.
Dari segi pakaian, peserta SKD CPNS baik laki-laki maupun perempuan wajib menggunakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang memakai kaos oblong.
Sedangkan bawahan (rok atau celana) sebaiknya berwarna hitam polos dan tidak boleh menggunakan celana jeans.
Selain itu peserta dilarang memakai sandal sehingga wajib menggunakan sepatu.
Pasangan wanita yang berhijab boleh mengenakan hijab berwarna hitam polos. Tata cara berpakaian SKD Tata tertib SKD CPNS 2024
A. Peserta tidak boleh hadir dalam waktu 60 menit sebelum dimulainya seleksi dan/atau mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing instansi untuk proses pendaftaran dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan peserta.
B. Panitia lembaga memberikan nomor registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
C. Pendaftaran ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai dengan memberikan nomor identitas diri.
D. Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan datang, Seleksi PPPK, Penerimaan Siswa/Warga Negara/Taruna di Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN Pegawai wajib membawa kartu identitas elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu identitas yang masih berlaku. Kartu keluarga asli atau salinan resmi kartu keluarga yang diverifikasi oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital, dicetak dan dikirimkan kepada panitia instansi atau dalam bentuk kartu keluarga digital. Kartu seleksi untuk dicetak dan dipindai kepada panitia lembaga dan ditunjukkan kepada panitia lembaga. Siswa sekolah resmi/warga negara/calon taruna yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas asli anaknya.
E. Apabila pemilihan dilakukan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Komunitas Indonesia di luar negeri.
F. Calon peserta seleksi pengembangan karir wajib membawa kartu kependudukan atau kartu identitas pegawai.
G. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta dan identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
H. Peserta menggunakan pakaian dan sepatu yang bersih dan sopan atau sesuai anjuran panitia lembaga (tidak diperkenankan menggunakan kaos, jeans, dan sandal).
SAYA. Peserta dilarang membawa ke dalam ruang seleksi: buku atau catatan lainnya; kalkulator, gadget, segala jenis kamera, jam tangan, alat tulis selain pulpen kayu; Senjata api/senjata tajam atau lainnya.
J. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan peserta ujian selama proses seleksi; Menerima/memberikan apapun dari peserta lain selama proses seleksi tanpa izin panitia; Meninggalkan ruang seleksi kecuali mendapat izin dari panitia; Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan; Merokok di beberapa kamar; Menyebarkan isu-isu pemilu melalui semua media; Melakukan tindakan penipuan dalam bentuk apapun.
K. Kandidat yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib. Sanksi : Peserta yang terlambat mengikuti jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf C tidak dapat mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat. Peserta yang tidak membawa dokumen sesuai huruf D tidak diperbolehkan mengikuti pemilu atau dianggap tidak memenuhi syarat. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak dapat mengikuti pemilu atau dianggap tidak memenuhi syarat. (huruf i dan j angka 1), 2), 3), 4), 5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan akan dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dengan pembatalan seleksi sebagai peserta. . Peserta yang melanggar larangan pada huruf j no.6) dan no.7) akan didiskualifikasi. Jadwal Terkini Pengumuman Pemilu CPNS 2024 : 19 Agustus s/d 10 September 2024 Pendaftaran Seleksi : 20 Agustus s/d 10 September 2024 10 September 2024 Seleksi Administrasi : 20 Agustus s/d 10 September 2024 17 September 2024 Surat Pernyataan Hasil Seleksi Administrasi : 14 p.s.d. Peserta Terpilih 19 September 2024 Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS TA 2023 : 18 s/d 28 September 2024 Periode Lookback : 20 September s/d 2024 20 September 2024 Tanggapan Retrospektif : 20 September s/d 2024 Pengumuman setelah tanggal 24 September 2024 2024 : 23 s.d. 29 September 2024 Penarikan data SKD Final CPNS: Mulai 29 September. 1 Oktober 2024 Jadwal SKD CPNS : 2 lagi. 8 Oktober 2024 Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS : 9 s.d. 15 Oktober 2024 Pelaksanaan SKD CPNS : Mulai 16 Oktober. 14 Nov 2024 Pemrosesan poin SKD CPNS : Mulai 23 Okt. 16 November 2024 SKD CPNS Keberadaan : 17 November 1994 November 1524 SKB (SKB) November mulai November 2024 Lokasi SKB Seleksi Berdasarkan Seleksi Mitra dengan CAT : 23 hal. 28 November 2024 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : Mulai 29 November. 3 Desember 2024 Daftar peserta SKB CPNS dengan CAT, pemberitahuan waktu dan tempat: 4 lagi. 8 Desember 2024 Pelaksanaan SKB CPNS : 9 s.d. 20 Desember 2024 Gabungan Nilai SKD dan SKB CPNS: Mulai 17 Desember 2024. 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 sd 12 Januari 2025 Masa Tanggapan: 13 sd 12 15 Januari 2025 Tanggapan Penolakan: 13 sd 19 Januari 2025 Hasil Pemilu Rebutalin 22 Januari 2025 Pengisian DRH NIP CPNS : Mulai 23 Januari. 21 Februari 2025 Usulan penetapan NIP CPNS: Mulai 22 Februari. 23 Maret 2025
(geosurvey.co.id/Widya/Farrah)