geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikashih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi terkait pengiriman gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti, kami menetapkan TTL yang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016 sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Abdul Kohar kepada pers. diskusi. kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10).
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, dan merupakan Ketua Badan Perdagangan (BKPM) pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.
Dalam hal ini, ACA menilai Kementerian Perdagangan telah menyalahgunakan kewenangannya terkait penciptaan cadangan gula dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.
Pasalnya, Kementerian Perdagangan diduga melakukan tindak pidana dengan menerbitkan izin impor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk Pembuatan Gula Pasir (GKP) kepada pihak yang bukan berbadan hukum.
Selain itu, dia menilai Kementerian Perdagangan mungkin mengeluarkan izin impor lebih banyak dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Pada bulan Februari 2015, DPRK mengkritik kebijakan pengendalian gula.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan informasi mengenai cadangan gula negara dan kuota impor. Misalnya, pada tahun 2016, kebutuhan gula kristal putih dalam negeri sebesar 3,05 juta ton. Namun produksi dalam negeri bisa mencapai 2,57 juta ton.
Artinya, ada selisih 477 ribu ton yang harus ditutupi pelayaran. Ironisnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kuota impor produk ini sebesar 1,36 juta ton atau 285 persen.
Berdasarkan hasil survei Food and Drug Administration (FDA) 2015-2017, distribusi produk tidak sesuai dengan data yang diinginkan. Pada saat yang sama, penggunaannya seringkali lebih dari yang diharapkan. Alasan BPK sama dengan yang saat ini sedang didalami ATC.
Padahal, sesuai pasal 117/M-DAG/PER/12/12 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, disebutkan harga gula luar negeri harus sesuai dengan kebutuhan gula manis dalam negeri. . diskusi antar kementerian.
Pihak swasta juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (AGA). Sebab dalam tinjauan BPK, banyak perusahaan swasta yang menerima produk gula pada tahun 2015, misalnya PT AP mendapat 105.000 ton.
Berikutnya adalah BMM, DUS, AF, AP dan PG Gorontalo yang total pengapalannya pada tahun 2016 sebanyak 1.363.659 ton. Pada tahun 2017, PT AP dan PT AG menerima total pengapalan sebanyak 1.011.625 ton.
Seluruh pabrik gula rafinasi dan pabrik gula yang diperiksa BPC tidak mendapat mandat langsung dari Menteri Perdagangan, melainkan bekerja sesuai permintaan kerja sama.