geosurvey.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Baril Lahadaria mengomentari penetapan Tom Lembong alias Thomas Trikasi Lembong sebagai tersangka skandal korupsi impor gula.
Pak Baril mengungkapkan bahwa ia merupakan junior Tom Lembong karena Lembong menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pak Barile mengaku prihatin dengan penetapan Tom Rembon sebagai tersangka.
Jadi Burrill mendoakan yang terbaik untuk Tom Lembong.
“Saya sebagai junior juga khawatir. Sebagai junior, kami sama-sama mantan pimpinan BKPM.”
Jadi kami mendoakan yang terbaik untuknya, kata Baril, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (31/10/2024).
Pak Barile mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang menimpa orangtuanya.
Sebab, Pak Bakhri belum pernah menduduki jabatan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya.
Selain itu, Baril telah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya tuduhan korupsi AS kepada lembaga penegak hukum.
Saat ditanya kemungkinan adanya intervensi pemerintah terhadap masalah tersebut, Bahril hanya menjawab masyarakat harus percaya pada aparatur negara.
“Kami lihat kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat prosesnya,” imbuhnya. Tom Lembong sempat diinterogasi sebanyak tiga kali sebelum menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong ditangkap sebelum menjadi tersangka atas tuduhan korupsi dalam penyelenggaraan impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, demikian konfirmasi Kejaksaan Agung. Dilaporkan bahwa dia sedang diselidiki.
Hari Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali.
Sedangkan untuk penyidik yang bersangkutan (Pak Tom Lembong), sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak tahun 2023, katanya kepada wartawan, Rabu (30 Oktober 2024).
Selain itu, Hari mengatakan penyidik juga mendalami beberapa pihak lain, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
Selain itu, penyidik juga sedang mencari bukti-bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam peristiwa impor gula tersebut, ujarnya.
Merasa sudah muak, dia menelepon Wakil Jaksa Agung Kejahatan Khusus dan kemudian menelepon Tom Rembon lagi untuk mewawancarainya dan merilis judul kasus untuk mengidentifikasi tersangka.
“Sekecil apapun bukti-bukti terkait akan terus dianalisis, dibandingkan, dan disintesis. Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa bukti-bukti awal dalam kasus ini memang cukup,” ujarnya.
“Setelah menginterogasi para saksi, otoritas investigasi membuka kasus dan menetapkan orang-orang yang terlibat sebagai tersangka,” tambahnya. Masalah kasus duduk
Tom Lembong ditetapkan Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula.
“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti, kami menetapkan TTL yang menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka,” kata Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dan Direktur Investigasi Abdul Khokhar dalam konferensi pers. Selasa (29/10/2024) di kantornya, Jakarta Selatan.
Bapak Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Terpisah, Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar 400 miliar rupiah.
Abdul Kohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), mengatakan, “Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai aturan saat ini sekitar Rp 400 miliar. Saya ditanggung,” katanya. ) di malam hari.
Abdul Kohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula batu sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, Indonesia saat itu surplus gula dan tidak perlu mengimpornya.
Namun pada tahun yang sama, yakni 2015, Menteri Perdagangan alias Pak TTL memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula batu sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula batu putih, kata Kohar.
Secara terpisah, Qohar mengatakan impor gula PT AP belum lolos rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan belum mendapat rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula.
Sementara itu, CS dikabarkan telah mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. Rupanya PT PPI kemudian membeli gula tersebut.
Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula ke pasar dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tinggi (HET) saat itu sebesar Rp13.000 per kilogram.
CS diduga menerima komisi dari delapan perusahaan.
Dari pengadaan dan penjualan gula mentah untuk diolah menjadi gula batu putih, PT PPI mendapat fee sebesar Rp 105/kg dari delapan perusahaan pengimpor dan pengelola gula tersebut, kata Kohar.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait skandal impor gula.