TRIBUNNEVS.COM – Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).
Dalam kasus perceraiannya ini, Byam Wong banyak memberikan bukti tambahan terkait kasusnya terhadap Paula Verhoeven.
Bem Wong menyerahkan 71 bukti tertulis dan juga menyerahkan video terkait dugaan perselingkuhan.
Kuasa hukum Bem, Fahmi Bachmid membenarkan kliennya membawa bukti tambahan.
Fahmy mengatakan Bayam menyerahkan total 71 alat bukti dalam kasus perceraiannya dengan Paul.
Selain itu, Baim Wong juga menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat berbagai alat bukti yang diajukan.
“Barang bukti 71 dilengkapi bukti tertulis dan bukti video,” kata Fahmy seperti dikutip YouTube HappyNews, Rabu (12/04/2024).
“Mungkin ada sekitar 10 saksi dan tiga ahli,” imbuhnya.
Menurut Fahmi Bachmid, Bem sendiri juga menjelaskan bukti video yang dibawanya.
Sayangnya, detail terkait bukti-bukti yang dihadirkan Baim Wong belum bisa diungkapkan kepada media.
Yang jelas apa yang dikaitkan Bem Wong dengan video itu dan apa yang dijelaskannya secara detail, kata Fahmy.
“Saya hanya mengatakan ada bukti.”
“Saya tidak bisa menyebutkan isi buktinya,” jelasnya. Bayam Wong dikabarkan telah rujuk dengan Paula Verhoeven
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven menggelar sidang cerai susulan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024).
Saat itu, kasus tersebut beragendakan kesaksian penuntut.
Di tengah proses perceraian, muncul rumor bahwa Bem Wong sempat meminta Paula Verhoeven rujuk.
Soal rekonsiliasi dengan Paul, Bem Wong menjelaskan dan menyinggung perdamaian.
Pengacara Fahmi Bachmid mengatakan, hanya mediasi yang wajib dilakukan ketika pengadilan menangani kasus tersebut.
Jadi mediasi bukan berarti kedua belah pihak mau berdamai, kata Fahmy seperti dikutip Investigasi YouTube, Rabu (20/11/2024).
“Arbiter tinggal memberikannya kepada kedua belah pihak,” imbuhnya.
Menurut Fahmi, mediasi merupakan proses yang harus dilakukan dalam setiap perkara perdata, termasuk perceraian.
Fahmi Bachmid mengatakan mediasi dilakukan untuk mendamaikan para pihak.
Jadi tidak ada yang berkaitan dengan keinginan, tapi ini aturan yang harus diterapkan dalam semua hal,” kata Fahmi Bachmid.
“Perlu dilakukan mediasi tidak hanya dalam kasus perceraian, tapi juga dalam kasus perdata lainnya.
“Tujuan mediasi adalah untuk mencapai perdamaian sehingga kedua belah pihak dapat berdamai,” jelasnya.
(Tribunevs.com/Indah Aprilin)