Laporan geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU 41 (RUU) untuk dimasukkan dalam Rencana Prioritas Nasional (Prolegnas) 2025. untuk tahun 2025-2029.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat permusyawaratan antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehakiman RI, Senin (18/11/2024) malam.
Pembahasan RUU Prolegnas pada awalnya dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang beranggotakan unsur DPR, DPD, dan pejabat pemerintah.
“Apakah hasil penyusunan Rencana Hukum Nasional Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2024-2029 dapat tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hassan di Balai Rapat Baleg, Senaya Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024)
“Saya setuju” jawab peserta rapat.
Dengan demikian, pembahasan mengenai 41 undang-undang yang masuk dalam rencana prioritas nasional tahun 2025 dan 178 undang-undang yang masuk dalam rencana legislasi nasional tahun 2025-2029 akan dibawa untuk disetujui dalam Sidang Debat.
Berikut daftar Usulan Prioritas Prolegnas Tahun 2025 yang disetujui pada tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:
RUU KPU Perubahan Ketiga UU No. 32 Tahun 2002 tentang Periklanan
RUU Komisi Kedua tentang Perubahan dan Tambahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Badan Sipil Negara
Rancangan Undang-Undang Komisi Ketiga tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Komisi IV RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Kehutanan untuk mengubah dan melengkapi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Komisi V RUU tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Angkutan Lalu Lintas Jalan.
Komisi VI RUU tentang perubahan dan penambahan UU No. 8 Tahun 1999 tentang RUU Perlindungan Konsumen perubahan ketiga UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
RUU Komisi VII tentang perubahan ketiga UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata
RUU Komisi VIII tentang perubahan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Undang-undang Haji dan Umrah sehubungan dengan perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Komisi IX mengusulkan sahnya perubahan ketiga UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU Komisi X tentang perubahan dan penambahan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
RUU Komisi XI tentang Perubahan dan Tambahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak
RUU Komisi XII tentang Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan
Komisi XIII RUU Perubahan Kedua UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Rancangan undang-undang Baleg perubahan kedua atas UU No. Produk untuk perubahan dan penambahan UU no. 18 Tahun 2004 2012 tentang UU Pangan untuk Sandang untuk perubahan dan penambahan UU no. 18 Tahun 2017 tentang RUU Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Negeri Indonesia untuk Regulasi Pasar. RUU Peritel Modern Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perubahan keempat UU No. Tagihan. UU No. 16 Tahun 1997 tentang RUU Statistika UU Perubahan Ketiga Atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Nomor 28 Tahun 2014 tentang RUU Hak Cipta kaitannya dengan RUU Masyarakat Adat sehubungan dengan perubahan keempat atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Rancangan undang-undang Pemerintah tentang acara perdata Rancangan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika Rancangan undang-undang tentang desain industri untuk hukum perdata internasional. 10 Tahun 1997 tentang. Energi nuklir
RUU DPD RI untuk Daerah Kepulauan
Selain 38 undang-undang tersebut, Baleg juga menerima rancangan undang-undang di luar program legislasi nasional, yaitu: Daftar rancangan undang-undang terbuka untuk rancangan undang-undang terbuka untuk rancangan undang-undang umum tentang ratifikasi perjanjian internasional. 25 Tahun 1992 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 untuk Mahkamah Konstitusi Daftar Rancangan Undang-Undang tentang Pendapatan dan Belanja Negara Daftar Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah dan Negara/Kota Daftar Rancangan Undang-undang Terbuka yang Digabungkan Terkait Pengambilan Keputusan Peraturan Pemerintah Bukan Undang-undang Menjadi Undang-undang.
(*)