geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Panka Darmanshah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan putusan Nomor 332/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 dengan permintaan banding, demikian bunyi situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditulis dalam. Rabu (13 November 2024).
Sebuah panel yang dipimpin oleh Hakim Stult dari pengadilan banding memutuskan untuk menempatkan Panca sebagai tahanan rumah.
Putusan banding menjelaskan, “Diputuskan bahwa terdakwa akan tetap ditahan.” Penyebab gangguan jiwa
Pengacara Panka Darmanshah Amriadi Pasarib mengatakan, pihaknya mengajukan banding pada Selasa (17 September 2024) terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, pengajuan banding ini untuk menegakkan keadilan.
Karena yang dia lakukan itu salah sekali kan? Tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya sendiri. Jadi kami mengajukan banding. Ini yang namanya keadilan, kata Amryadi di persidangan, kemudian berbicara.
Pihaknya akan menghadirkan saksi ahli atau hasil forensik menunjukkan kliennya berada dalam tekanan.
“Pertama-tama, dia adalah anak kelima dari enam bersaudara, dan dia satu-satunya di keluarga itu yang belum menyelesaikan sekolah menengah.” Dia masih duduk di kelas delapan dan belum lulus. “Sampai kelas satu,” katanya.
Amaliadi mengatakan pelanggannya, yang merupakan keluarga dengan enam saudara kandung, tidak khawatir sama sekali.
Pak Amryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Panka Darmanshah mengalami cacat dan gangguan jiwa.
“Kami melihatnya berhalusinasi, jadi dia membayangkannya di benaknya. Dia hanya membayangkan apa yang harus dia lakukan, dan tindakannya murni spontan tanpa banyak berpikir. Itu kepribadian mereka,” ujarnya.
Berdasarkan cerita yang diperoleh pengacaranya, Panka Darmanshah sedang berpikir untuk menempatkan anak-anaknya pada tempat yang tepat.
“Nah, makanya kondisi mentalnya sedang tidak bagus. Dan karena itulah akhirnya dia mencoba bunuh diri,” ujarnya.
Demikian pula Pak Panca yang tidak konsisten memberikan informasi tanpa batas selama persidangan.
“Ini tanda-tanda kesehatan mentalnya kurang baik. Jadi, entah itu saat persidangan, atau dalam kesehariannya saat kami menjenguk, dalam pandangan kami, persidangan ini.. “Keadaan mental mereka tidak terlalu baik, itu saja, ” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Panka Darmanshah atas pembunuhan empat anak kandungnya di Jagkarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Sristiyo Muhammad Dwi Putro menjatuhkan hukuman mati pada Panka Darmanshah.
“Terdakwa divonis hukuman mati,” kata Suristiyo di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17 September 2024).
Putusan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mengusulkan agar Panka Darmanshah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
“Yang menyedihkan adalah situasi ini tidak mencerminkan ayah atau suami yang baik,” kata Thristiyo.
Perbuatan terdakwa dinilai merupakan pelanggaran hukum yang sangat tercela, merugikan rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban, dan rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada yang meringankan para terdakwa.
“Kami berpendapat hukuman yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan tersebut adalah tepat dan sepadan dengan perbuatan dan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa,” kata Thristiyo.
Terdakwa dijatuhi hukuman mati, diikuti dengan sidang pidana melawan negara.
Ingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jelasnya.
Hakim Mahales mengatakan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti termasuk pecahan kaca dan empat sandal anak telah dimusnahkan.