geosurvey.co.id – Bantuan Sosial (bansos) Tahap 4 Program Keluarga Harapan (PKH) kembali cair.
Sedangkan bansos PKH merupakan bansos rutin Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran PKH Tahap 4 pada Desember 2024 akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni pengurus BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau PKH.
Kedua, melalui email.
Merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya, berikut jadwal pencairan Bansos PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024 Bansos PKH 2024 Tahap 2: April-Juni 2024 2024 Bansos PKH 2024 -2024 September 2024. PKH 2024 Kehadiran Tahap Sosial 4: Oktober – Desember 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sempat mengusulkan agar seluruh bantuan sosial dihentikan sementara selama Pilkada.
Tujuannya untuk memberikan kesetaraan kepada peserta kontes agar bansos tidak menjadi bahan olok-olok.
Kini, Bima Arya menyatakan bansos Kemensos tetap disalurkan dan tidak terpengaruh pilkada.
Sedangkan penundaan pencairan bansos hanya berlaku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sudah (ada surat edarannya), saya sudah tanda tangan surat edarannya. Oleh karena itu, harus dipahami bahwa bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima Arya di kantor KPU ‘Indonesia, di pusat kota Jakarta. Rabu (13/11/2024).
Bima meyakinkan, program bansos yang disalurkan kementerian tidak perlu ditunda, asalkan ada informasi.
Selain itu, percepatan penyaluran bantuan sosial juga perlu dilakukan.
“Masih bisa berjalan, tapi yang pasti kami tegaskan agar dilaporkan,” kata Bima.
Mantan Wali Kota Bogor ini meyakinkan, penyaluran bansos yang normal dan bantuan fiskal program Kementerian Keuangan untuk menurunkan stunting juga tidak ditunda.
“Masih bisa dilakukan (pendistribusian), karena sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitahu ke tetangga, boleh saja, tapi tolong lapor,” kata Bima. Dikutip dari kemensos.go.id, kategori penerima dan besaran bantuan sosial PKH yang diberikan adalah: Ibu hamil/nifas menerima Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan; Anak usia dini 0 a. umur 6 tahun mendapat Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan; Penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta/tahun atau Rp600.000/tiga bulan; Lansia menerima Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600.000/tiga bulan; Pendidikan menengah/sederajat untuk anak menerima Rp2 juta/tahun atau Rp500.000/tiga bulan; Pendidikan menengah/sederajat untuk anak menerima Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000/tiga bulan; Pendidikan dasar/pendidikan sederajat untuk anak menerima Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tiga bulan. Cara Cek Penerima Bansos PKH Buka halaman cekbansos.kemensos.go.id; Masukkan alamat penerima; Provinsi, kabupaten/kota, kabupaten dan kota/kecamatan pada kolom yang tersedia; Masukkan nama lengkap sesuai KTP Anda; Selanjutnya masukkan kode captcha yang muncul di layar pada kolom yang tersedia; Jika huruf kodenya tidak jelas, klik ikon “Muat Ulang” untuk mendapatkan kode baru; Tekan tombol “Cari data”. Jika Anda termasuk dalam kategori penerima manfaat, nama Anda akan muncul di data. (geosurvey.co.id/Latifah/Sri Juliati)(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)