Laporan reporter geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, Jakarta – Taruna Ikrar, Direktur Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengingatkan produsen perawatan kulit agar tidak membuat klaim berlebihan atau berlebihan.
Ia menjelaskan, produk perawatan kulit yang masuk dalam kategori “penggunaan berlebihan” adalah produk yang informasi pada labelnya tidak sesuai dengan khasiat produk sehingga diiklankan ke masyarakat.
“Ini sempurna untuk orang atau industri yang memiliki terlalu banyak permintaan. Kami memanggil mereka dan mengingatkan mereka. Karena kami punya kewenangan, kami bisa mencabut isi edisi itu jika Badan POM tidak mematuhinya,” kata Taruna dalam konferensi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Mereka berpendapat, selama ini tidak semua produk yang disetujui Badan POM memiliki klaim yang berlebihan.
“Jadi kita harus periksa labelnya. Oleh karena itu, secara umum saya berpendapat bahwa semua produk kosmetik yang disetujui BPOM tidak boleh diberi label overcharge, karena harus ada persetujuannya. “Harus dibuktikan bahwa produk tersebut dapat menghilangkan, mengobati, memperbaiki, atau menghilangkan bekas jerawat.” Makanya labelnya keluar ya?
Selain pemanggilan produsen, Badan POM berencana memberikan sanksi sosial berupa pemberitahuan bahwa kosmetik yang dimaksud mengalami penilaian berlebihan.
“Badan POM bisa melakukan presentasi. Setelah diumumkan, tidak ada yang mau membelinya. Jika Anda ingin mengajukan pengaduan sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya, Anda juga dapat mengajukan pengaduan ke polisi. “Itu karena kami memiliki tim yang kuat,” tegasnya, “jadi ini adalah pendekatan yang tidak membebani orang secara berlebihan.”