geosurvey.co.id, Jakarta – Kantor Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor.
Hal ini untuk menghindari pajak progresif.
Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Jakarta, dalam keterangannya, Senin (11/11): “Pelaporan penjualan kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dijual kepada pihak ketiga atau setelahnya. langsung” 04/2024).
Morris mengatakan laporan penjualan kendaraan juga dapat dibuat di kantor Sistem Manunggal (Samsat) Satu Pintu.
Morris melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meluncurkan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui aplikasi pajak online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id (website pajak daerah DKI Jakarta).
“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses website tersebut langsung menggunakan browser smartphone atau PC,” ujarnya.
Maurice Denny juga menjelaskan cara melaporkan penjualan kendaraan menggunakan aplikasi pajak online. Cara melaporkan:
1. Masuk ke akun Anda https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih menu PKB. Seluruh nomor registrasi yang terdaftar pada NIK Anda akan ditampilkan pada tab “Objek Pajak”, lalu pilih tab “Layanan” dan pilih jenis layanan “Permintaan Laporan Penjualan”.
3. Klik Kirim Laporan Penjualan untuk mendapatkan nomor polisi yang diperlukan
4. Isi laporan penjualan online
5. Upload file yang diperlukan
6. Centang kolom “Perjanjian Syarat dan Ketentuan” dan klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan Anda. Setelah berhasil menyimpan, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/inbox pesan Layanan Pajak Online Anda yang terdaftar.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh staf UPPPKB yang berwenang. Jika pemeriksaan sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor pendaftaran tidak akan tersambung dengan NIK Anda dan hilang dari daftar di tab Objek Pajak.
“Jadi warga yang tidak sempat datang ke Samsat tidak perlu khawatir lagi. Anda bisa membuka pengajuan pajak online langsung dari ponsel atau komputer dan segera melaporkan penjualan kendaraan Anda untuk menghindari pajak progresif di kemudian hari,” kata Morris.