geosurvey.co.id – Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen mulai Rabu 1 Januari 2025.
Diskon harga listrik ini berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut baik kebijakan tersebut.
“Kami siap melakukan segalanya untuk mendukung implementasi kebijakan ini,” ujarnya.
Pelanggan tidak perlu mendaftar
Darmawan menjelaskan, pelanggan tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan diskon ini.
Diskon harga listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pengguna rumahan dengan kapasitas listrik sebagai berikut: 450 VA 900 VA 1.300 VA 2.200 VA Cara mendapatkan diskon tersebut
Bagi pengguna pascabayar, potongan harga sebesar 50 persen langsung berlaku saat pembelian lampu.
Diskon tersedia melalui aplikasi PLN Mobile, serta di pengecer lokal dan perwakilan penjualan.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat batasan maksimal pembelian token listrik agar diskon ini dapat dinikmati secara merata oleh seluruh pelanggan. Batas maksimal pembelian token elektronik adalah 50 persen
Berikut rincian besaran maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen, sesuai daya listrik terpasang: Daya 450 VA Maksimal pembelian: 324 kWh Harga per kWh: Rp 415 Maksimal pembelian: Rp 134.460 Maksimal diskon: Rp 67.230 Daya 900 VA Maksimal pembelian : 648 kWh Harga per kWh: Rp 1.352 Maksimal pembelian: Rp 876.096 Maksimal Pembeli: Rp 44,70 Maksimal Total Pembelian: Rp 2,28 Juta Maksimal Pembeli: Rp 1,14 Juta
Penurunan harga listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus perekonomian pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih terbantu dalam mengelola kebutuhan listrik rumah tangga. Konten ini dioptimalkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).