geosurvey.co.id, JAKARTA – Animo masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya cukup tinggi pada masa insentif nol persen tahun 2023.
Pemberian insentif berpengaruh positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Mengingat besarnya animo masyarakat, maka keringanan pajak provinsi berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen (nol persen) untuk penyerahan kedua dan selanjutnya harus dikembalikan kepada masyarakat.
“Tahun ini Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk penetapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan selanjutnya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. , Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (22 November 2024).
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur 41 Tahun 2024 tentang insentif pajak daerah berupa nol persen untuk transfer BBNKB kedua dan selanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur, pada peralihan kedua dan selanjutnya yang dimaksud adalah peralihan kepemilikan kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk pengiriman pertama baik di dalam maupun luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2 Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa gubernur memberikan keringanan pajak daerah berupa pengenaan BBNKB sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya.
Penerapan ex officio nol persen, tanpa permintaan Wajib Pajak, melalui penyesuaian sistem informasi perpajakan provinsi.
Insentif pajak nol persen bagi kendaraan bermotor BBNKB untuk pengiriman kedua dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah 41 berlaku mulai 23 Oktober 2024.
“Insentif ini berlaku hingga tanggal 5 Januari 2025, ketika ketentuan BBNKB yang ditetapkan dalam Peraturan Foru ke-1 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Selain memberikan keringanan pajak sebesar nol persen, Pasal 4 Pergub 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda yang terhutang sesuai dengan ketentuan hukum fasilitas BBNKB, kedua. dan kemudian penyerahan kendaraan bermotor. Kendaraan yang mendapat manfaat pajak berupa pajak nol persen.
Pembatalan sanksi administrasi tersebut diberikan secara ex officio tanpa permintaan Wajib Pajak, melalui penyesuaian sistem informasi perpajakan provinsi.
“Pasal 5 Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB tidak dapat meminta pengembalian kelebihan pajak daerah atas pengiriman kedua dan selanjutnya kendaraan bermotor yang telah dibayar sebelum tanggal berlakunya keputusan ini,” tambah Morris.
Padahal aturan baru ini mengatur pajak nol persen. Pajak yang telah dibayar dianggap sah dan tidak dapat diubah atau dikembalikan setelah peraturan ini berlaku.