Laporan reporter geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan berbagai penindakan di bidang cukai, bea cukai, dan penyelundupan narkoba melalui Operasi Gempur.
“Pendeteksian peredaran obat-obatan terlarang ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran barang ilegal dan terlarang,” kata Komisioner Bea Cukai DKI Jakarta Rusman Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Di bidang pemberantasan narkotika, Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta mencatat sinergi 136 tindakan pemberantasan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 372 kg.
Narkotika tersebut terdiri dari 69 kg obat impor dan 302 kg obat lokal.
Empat produk narkoba utama tersebut adalah ganja, ekstasi, sabu, dan prekursor.
Aksi ini berhasil menyelamatkan 390.437 nyawa dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap sinergi antar aparat penegak hukum tetap terjaga dan terus dikembangkan untuk memperkuat dukungan terhadap Asta Cita dalam penyelenggaraan Indonesia Emas 2045,” kata Rusman.
Upaya tersebut bertujuan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI tentang Pelayanan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dengan menciptakan sinergi pengawasan dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, TNI, pemerintah daerah (Pemprov) dan instansi terkait. pekerjaan.
Di bidang kepabeanan, sepanjang tahun 2024, Badan Bea dan Cukai Daerah telah melakukan 827 tindakan di bidang kepabeanan.
Ada lima jenis produk utama: tekstil, produk tekstil, aksesoris, farmasi, kosmetik, alas kaki dan elektronik.
Total perkiraan nilai barang akibat aksi tersebut sebesar Rp151.467.987.473,00 dan potensi kerugian nasional sebesar Rp93.874.276.053,00.
Sementara di bidang cukai, Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menindak BKC ilegal senilai 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA.
Total perkiraan nilai barang dalam upaya ini sebesar Rp139.772.385.821,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp340.853.718.855,00.
Kini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai, 10 tersangka telah diperiksa dan didenda Rp 5.337.381.000.