![belasan-karyawan-pt-tunas-ruang-pelabuhan-nusantara-akan-dilibatkan-bongkar-pagar-laut-di-bekasi_e50a557.jpg](https://geosurvey.co.id/wp-content/uploads/2025/02/belasan-karyawan-pt-tunas-ruang-pelabuhan-nusantara-akan-dilibatkan-bongkar-pagar-laut-di-bekasi_e50a557.jpg)
Court, Bekasi -dynyniant -Up Instalasi Segel oleh Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP), untuk Tunas Nusantara Port Room (TRPN) akan membongkar pagar laut di Waters Village Palejaya, Segara Jaya Jaya Jaya, Segara “Seara, The Village, The Sarana Jaya Jaya, Segara” Seara, The Village, The Sanga Jaya Jaya, Segara “Seara, The Village, The Sanga Jaya Jaya, Segara” Segara, the Village, The dari Segara Jaya, wilayah Taramajaya, pratinjau Bekasi.
Memperbaiki masuknya peralatan negara, perusahaan yang berisi lusinan karyawan perusahaan akan diperoleh.
“Jadi kita tidak boleh memasukkan negara, ada 13 pekerja TRPN yang diunduh. Mari kita mundur karena kita memiliki dosa, negara tidak pernah berdosa,” kata pengacara untuk TRPN, Deolipa Yumara, ketika dikonfirmasi pada hari Minggu (9/2 /2025).
Dia mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan pada hari Selasa (2/11/2025).
“Ini direncanakan sesegera mungkin (pembongkaran) pada hari Selasa,” kata Deolipa.
Namun, itu tidak bisa memastikan kapan pagar laut selesai dengan panjang sekitar lima kilometer, tetapi pembongkaran ditargetkan untuk menyelesaikannya dengan cepat.
“Target selesai sesegera mungkin, saya mengunduhnya,” pungkas.
Untuk informasi Anda, tindakan menghancurkan pagar besar di Bekasi, karena Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP) mengevaluasi bahwa proyek tidak memiliki lisensi untuk mengakses kecukupan kegiatan penggunaan ruang (PKKPRL).
Ini melakukan KKP pada hari Rabu (15.01.2025) dan menyegel proyek.
Seperti yang diketahui, administrasi ATR/BPN memastikan bahwa ia akan berkoordinasi untuk membongkar pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Ini secara langsung dikonfirmasi oleh Menteri Wahid ATR/BPN setelah memeriksa Selasa (2/2/2025) pagar Grand Bekasi, seperti yang diumumkan oleh Kompas.com.
Nusron menemukan perlakuan terhadap sertifikat hak penggunaan konstruksi (HGB) di sekitar pagar bekasi yang hebat.
Berdasarkan pengamatan langsung, ada ketidakkonsistenan antara data yang dicatat oleh tanah dan kondisi nyata.
Oleh karena itu, bagiannya akan segera membatalkan sertifikat yang akan dikeluarkan secara ilegal.
Ini juga akan menghubungi Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP) untuk menghancurkan pagar laut.
“Apa langkah pembongkaran kami. Langkah kami tentang pembongkaran kemudian yang dikoordinasikan dengan PAK (Menteri) KKP,” Nusron menjelaskan dalam revisi di daerah pagar Bekasi.
“Untuk tanah yang dipengaruhi oleh perawatan ini, kami akan segera membatalkan sertifikat yang akan dikeluarkan secara ilegal.
“Kami akan menghubungi Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (KKP) yang terkait dengan pembukaan pagar laut yang memisahkan bumi dari laut,” jelas Nusron Wahid.
Desa Sara Jaya, Kabupaten Bekasi, dijelaskan.
Nusron menjelaskan, data landmap diperlakukan dengan transfer peta dan nomor identifikasi lahan (NIB), yang tidak boleh sesuai dengan lokasi.
“Untuk memulai di tanah, jumlahnya adalah 72 hektar. Faktanya, menurut nib, di bumi, saya hanya meninjau 11 hektar,” katanya.
Menurutnya, total area lahan yang dirawat mencapai 581 hektar data.
Di antara mereka, 90 hektar yang dipegang oleh Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar yang dipegang oleh Pt Mega Agung Nusantara (manusia) dan 72 hektar lahan PTSL yang diterbitkan pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke wilayah laut.
Dengan temuan ini, BPN akan segera mengambil langkah solid.
Nusron telah menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam proses manajemen data, termasuk orang -orang dalam administrasi ATR/BPN, akan diproses secara hukum.
Kami meneliti elemen BPN yang terkait dengan transfer peta ini. Jika terbukti menjadi tanda -tanda kriminal, kami akan melakukan kasus ini kepada petugas penegak hukum, ”dia menekankan.
Mengenai tanah yang dikeluarkan oleh sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat.
“Karena usia sertifikat HGB telah lebih dari lima tahun, kami tidak dapat membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk meminta pembatalan.
Artikel ini disiarkan di wartakoTalive.com dengan judul Sea Fekasi Seed oleh Administrasi KKP, karena TRPN merasa bersalah, menunjukkannya