Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menyerahkan dokumen kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial MAS (14 tahun) terhadap ayahnya, APW (40 tahun) dan neneknya, RM (69 tahun), dan melukai ibunya, AP (40 tahun). ) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Materi akhir perkara kini telah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Iya (dokumennya dilimpahkan) ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (12/6/2024).
Nantinya, jika hasil penyidikan jaksa terhadap data perkara dinyatakan lengkap, polisi akan membawa tersangka ke pengadilan.
Namun, jika jaksa menilai berkasnya kurang, maka polisi akan melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Di sisi lain, AKP Nurma Dewi tidak membeberkan alasan MAS melakukan pembunuhan tersebut. Sebab, peneliti masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan MAS.
“Iya, kalau alasannya benar, kami akan (menyelidiki) tindak pidana tersebut bersama polisi.” Alasan sebenarnya adalah sebab dan akibat,” jelasnya.
Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial MAS (14 tahun) pernah membunuh ayah dan neneknya secara sadis dengan pisau tajam.
Ibu penyerang juga ditusuk, namun dia berhasil selamat dengan berlumuran darah.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Perumahan Blok B6 Nomor 12 Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
MAS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider, pasal 351 KUHP Umum dan atau ayat 2 dan 3 Pasal 44 UU kekerasan dalam rumah tangga. Tim Inafis mengevakuasi kandang yang diduga berisi pesawat gula dari rumah tempat kejadian pembunuhan (TKP) yang dilakukan anak di bawah umur, MAS (14 tahun), terhadap ayah dan neneknya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). 2024). (geosurvey.co.id/Ibriza Fasti Ifhami)
MAS tidak berada dalam tahanan Polres Jakarta Selatan dan akan ditinggal di penampungan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebab, status tersangka selalu di bawah umur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.