Laporan reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku untuk barang-barang tertentu. Berapa PPN 12% itu?
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, pada tahun 2025, kenaikan tarif PPN akan terus berlanjut pada jenis barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN. Pemerintah tidak akan menerapkan kenaikan PPN terbatas hanya pada barang mewah seperti yang diisukan sebelumnya.
Sesuai amanat UU HPP, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari, kata Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12/2024 ).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kebijakan PPN sebesar 12 persen yang akan diterapkan khusus pada barang mewah yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Penyesuaian akan dikenakan pada tarif PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah dan digunakan oleh orang terkaya.
Hal-hal tersebut antara lain paket makanan premium yang mahal, pelayanan rumah sakit kelas VIP dan pendidikan mahal berstandar internasional. Pemerintah memandang perlu menjaga prinsip kerja sama dan keadilan bersama.
Sri Mulyani mengatakan, “Artinya, dari kelompok yang masuk dalam desil 10, yaitu desil terkaya desil 9-10, kita akan terapkan VA.”
Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang dipotong pajak 12 persen?
Daftar Barang dan Jasa yang dikenakan PPN 12% Kelas VIP Rumah Sakit atau pelayanan kesehatan premium lainnya Pelatihan berstandar internasional atau jasa pelatihan lanjutan lainnya Listrik untuk pelanggan dalam negeri dengan daya 3600-6600 VA Buah pertama Ikan premium seperti salmon dan tuna Udang dan premium bahan seperti rajungan. Daging sapi premium, seperti wagyu atau kobe, harganya jutaan.
Daftar Barang yang Dikenakan PPN 11 Persen Mulai 1 Januari 2025 untuk Tepung Terigu dan Gula untuk Industri Minyak Goreng Massal Merek Minyakita
Daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari tarif VA 12 persen. Bahan pokok: beras, jagung, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur mayur dan gula. , jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja Jarum, buku pelajaran dan kitab suci Air minum (termasuk biaya penyambungan/pemasangan dan biaya beban tetap) Listrik (kecuali rumah tangga dengan daya >6600 VA) Apartemen sederhana, rusunami, RS dan RSS Jasa pembangunan tempat ibadah dan jasa pembangunan bencana nasional Mesin, perikanan, hasil laut, peternakan, benih/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan mentah untuk makanan, kulit dan kulit, bahan mentah untuk peralatan perak Minyak, gas alam (gas pipa, LNG dan CNG) dan emas batangan panas bumi dan emas butiran Senjata atau peralatan pelindung dan peralatan fotografi udara