geosurvey.co.id, JAKARTA – Dalam bisnis real estate, istilah Biaya Pembangunan dan Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sudah sangat familiar di telinga masyarakat. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang mengenakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Ada pula istilah lain yang disebut NPOPTKP. Ini merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Properti Kena Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai perolehan Barang Pajak sebagaimana dimaksud dalam istilah NPOPTKP menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar oleh pemiliknya.
Belum lama ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Barang Kena Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Hak Pengadaan Tanah dan Hak Konstruksi (BPHTB) dalam perjanjian jual beli. (PPJB).
Publikasi ini dilakukan sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta terwujudnya tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.
Namun kabar tersebut sepertinya masih belum sepenuhnya familiar di telinga masyarakat. Oleh karena itu, mari kita analisa bersama-sama nilai perolehan barang tidak kena pajak dan bagaimana penerapannya.
Nilai Jual Barang Kena Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batasan nilai NJOP suatu Barang Kena Pajak yang tidak kena pajak.
Nilai Jual Barang Kena Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan pemerintah atas suatu barang pajak tertentu seperti tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, nilai tersebut umumnya dijadikan dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pemiliknya.
Sedangkan NJOPTKP berperan penting dalam menentukan besarnya pajak yang terutang.
Misalnya, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih NJOP dan NJOPTKP menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayar, ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024). NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Wasiat atau Hibah Warisan
Moris Danny menjelaskan, ada beberapa poin kebijakan yang berlaku sehubungan dengan NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau warisan, antara lain sebagai berikut:
A. NPOPTKP untuk perolehan hak selain wasiat atau hibah warisan ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan selanjutnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam huruf A tidak diberikan.
C. Dalam hal lebih dari seorang penerima hak memperoleh hak secara bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan dengan ketentuan perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak yang pertama kali bagi paling sedikit seorang penerima hak. .hak.
D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang terdaftar dalam sistem perpajakan daerah. dikelola oleh Daerah. Badan Pajak DKI Provinsi Jakarta. NPOPTKP untuk Perolehan Hak Atas Wasiat atau Hibah Warisan
NPOPTKP untuk perolehan hak atas wasiat atau warisan juga telah ditetapkan dengan beberapa hal sebagai berikut.
A. NPOPTKP untuk perolehan hak berdasarkan wasiat atau warisan didirikan untuk:
1. Rp1.000.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena pemberian wasiat atau warisan yang diterima dari seseorang yang masih mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus satu derajat lebih tinggi atau satu derajat lebih rendah dengan pewaris atau ahli waris termasuk suami /istri;
2. Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena pemberian wasiat atau warisan yang diterima oleh orang lain selain orang perseorangan yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan langsung satu derajat lebih tinggi atau lebih rendah dari pewaris. atau ahli waris, termasuk suami/istri. Pameran PropVaganza di Botani Square Bogor, 13-18 Agustus 2024 (Spesial)
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan selanjutnya, NPOPTKP tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf A.
C. Dalam hal lebih dari seorang penerima hak memperoleh hak secara bersamaan (bersama-sama), NPPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan dengan ketentuan perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak yang pertama kali bagi paling sedikit seorang penerima hak.
D. Dalam hal lebih dari seorang penerima hak sekaligus (bersama-sama) memperoleh hak, tetap diberikan NPOPTKP sebesar 1.000.000.000,00 dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perolehan hak-hak tersebut merupakan perolehan hak yang pertama kali bagi sekurang-kurangnya seorang penerima hak yang sama; DAN
2. Penerima hak adalah orang yang masih mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus satu derajat lebih tinggi atau satu derajat lebih rendah dengan pewaris atau ahli waris, termasuk suami.
E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1) dan angka 2), huruf C, dan huruf D angka 1) adalah perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat BPHTB berada. berada harus mendaftar pada sistem perpajakan daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Morris Danny menegaskan, NJOPTKP sebenarnya merupakan instrumen parameter yang menjamin keseimbangan antara keadilan perpajakan dan kebutuhan fiskal negara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk secara bijak menentukan NJOPTKP dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik rumah dan masyarakat umum,” ujarnya.
Hal ini agar semua pihak dapat mengelola aspek pajak bumi dan bangunan dengan lebih baik serta memahami kontribusinya terhadap pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.