Laporan reporter geosurvey.co.id, Aisyah Nursyamsi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Saat hamil, ibu menderita tekanan darah rendah atau darah tinggi.
Tentu saja, jika tekanan darah tidak terkontrol dan berada di atas 160/110 mmHg, ibu harus waspada.
Kondisi ini dapat memicu komplikasi selama kehamilan dan kondisi berbahaya bagi ibu dan janin.
Lantas, jika terjadi pendarahan, bolehkah ibu melahirkan?
Terkait hal tersebut, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Astrid Francisca Padang dari RS Pandak Inda, Puri Inda menjelaskan.
“Jadi sepengetahuan kami, bila terjadi preeklamsia atau pendarahan saat hamil, gejalanya masih gejala ibu,” ujarnya dalam wawancara virtual, Sabtu (26/10/2024).
Gejala ini dapat dideteksi saat pemeriksaan kehamilan.
Pelayanan antenatal mencakup deteksi kondisi patologis kehamilan, kemajuan kehamilan, penilaian dan persiapan persalinan serta pemantauan perkembangan janin.
Karena tidak ada tanda-tanda kehamilan, maka ibu hamil diperbolehkan melahirkan secara alami, lanjutnya.
Namun bila ibu sedang menghadapi gangguan pendarahan, ibu dapat menggunakan alat bantu.
“Karena banyak ibu yang tidak bisa bernapas. Selain itu juga harus tahu cara mengatur tekanan darah (ibu),” lanjutnya.
Namun jika ibu mengalami kondisi darurat seperti darah tinggi atau gagal jantung janin, proses melahirkan mungkin diindikasikan untuk dilakukan operasi.
“Tapi kami akan menjalani operasi,” katanya.