Laporan khusus reporter geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Usai pelantikan anggota DPR periode 2024-2029, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas kepada Panitia Khusus mengenai status perlengkapan pelengkap (AKD) di Dewan yang terdiri dari panitia-panitia lembaga.
Pada titik ini, Partai Demokrat setuju untuk memperluas komisi tersebut menjadi sebuah badan. Panitia sendiri dikurangi dari 11 menjadi 13.
Dalam hal ini lembaga AKD yang ada disebut Badan Permusyawaratan (Bamus), Badan Legislatif (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Urusan Keluarga. (Burt). Selain itu, AKD juga memiliki Dewan Kehormatan (MKD) dan panitia khusus.
“Masih diproses, mungkin (ada 13 panitia). (Badan Aspirasi Rakyat) akan berkembang seperti ini. Pokoknya (tentunya) ditentukan berapa panitianya,” kata Wakil Ketua Umum Partai PKB Kukun. Cucun Ahmad Sumsurijal diwawancarai oleh Forum News.
Kedepannya, posisi AKD akan banyak dijabat oleh orang-orang dari delapan fraksi Partai Demokrat, termasuk Partai Revolusi Besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun geosurvey.co.id, Partai Gerindra sendiri akan menggantikan pimpinan Dewan Ketiga. Tokoh yang paling banyak dikenal sebagai Ketua Komite Ketiga adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman.
Namun Habibrockman tidak menjawab pertanyaan terkait hal tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon.
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum bisa memastikan siapa saja di antara rekan-rekan partainya yang akan menjabat sebagai Ketua Komite Ketiga DPR RI 2024-2029.
“Saya belum tahu karena akan keluar dari fraksi. Sebagai Ketua DDP, saya tunggu saja kabar dari fraksi,” kata Dasco.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Ia meminta Ketua Seksi Gerindra DPR RI menanyakan hal tersebut.
Staf Tribunnews pun mencoba menggali informasi tersebut melalui Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budi memilih bungkam saat rapat di gedung DPR RI Nusantara III di Senayan, Jakarta Pusat.
Saat ditanya soal isu tersebut, pimpinan Partai Gerindra itu bercanda dan menutup telinga.
Bahkan, kata Budi, awak media sudah mengetahui lebih banyak tentang AKD dan siapa saja yang akan dilantik menjadi pemimpin, namun masih belum memberikan informasi yang relevan.
“Tidak, tidak, saya berjanji akan memberikan nama Anda (saat pelantikan presiden) sebelum tanggal 20,” kata Budi.
Selain itu, informasi lain yang diterima jajaran Tribunnews, PDIP sendiri disebut-sebut mengisi kepemimpinan Ketua Panitia Pertama dan Keempat serta Banggar. Namun belum diketahui siapa yang akan menduduki posisi tersebut. Komite Ketigabelas akan diketuai oleh PAN, PKB akan dipimpin oleh Komite Keenam dan Kedelapan, dan Komite Ketujuh akan dipimpin oleh Partai Nasdem. Namun belum bisa dipastikan kebenaran kabar tersebut. Golkar siap ditempatkan dimana saja
Sementara Partai Golkar sendiri tidak terlalu berambisi merebut posisi kepemimpinan di RDK.
Addis Kadir, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Profesional, mengatakan anggota Partai Rakyat Demokratik, sebagai anggota legislatif yang dipilih oleh rakyat, bersedia menerima di mana pun ia ditempatkan.
Addis Qadir berkata, “Saya kira kalau pimpinan Komite 1, maka semua komite, baik yang sampai 11 komite, nanti 12 komite, atau sampai 13 komite, di mana pun mereka berada, semuanya akan berkinerja baik di DPR. Gedung RI di Senayan, Jakarta (File DPR).
Sementara Partai Demokrat belum menentukan siapa saja tokoh yang akan menjabat di Komite DPRK RI. Teuku Riefky, Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengatakan partai tersebut masih dalam proses finalisasi.
“Ini belum masuk proses pembahasan. Mungkin juga karena habisnya portofolio, nanti klaster menteri koordinator bisa menambah komisinya,” ujarnya. Diumumkan pada 14 Oktober
Dalam hal ini, DPR RI sendiri akan mengumumkan jumlah orang yang mengisi pos AKD pada minggu depan.
Dasco mengatakan, pengumuman tersebut akan mengikuti proses finalisasi yang akan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, dan hasilnya akan diumumkan pada 14 Oktober 2024.
“AKD dan panitia akan kami umumkan pada tanggal 14,” jelas Dasco.
Tribunnews antara lain memperoleh dokumen yang menjelaskan nomenklatur kemitraan AKD yang terdiri dari 13 komite dan lembaga anggaran. Mitra tersebut meliputi kementerian dan lembaga.
Badan Anggaran menyebutkan, ke depan akan ada lima Menteri Koordinator (Menko) yang mendampingi.
Berikut susunan mitra sementara AKD:
Komite 1 (Pertahanan, Diplomasi dan Informatika) 1. Kementerian Luar Negeri 2. Kementerian Pertahanan 3. 4. Kominfo Panglima TNI/TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU5. Badan Intelijen Negara (BIN) 6. Badan Jaringan dan Kriptozoologi Nasional (BSSN) 7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)8. Badan Keselamatan Laut (Bakamla)9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)10. Parlemen Pers 11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 12. Komisi Informasi Pusat (KIP) 13. Masyarakat Sensor Film (LSF)
Komite Kedua (Pemberdayaan Nasional, Pemberdayaan Tanah dan Peralatan) 1. Kementerian Dalam Negeri 2. Kementerian Pemberdayaan Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi 3. Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia (DKPP) 6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)8. Biro Kepegawaian Negara (BKN) 9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) 10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI) 11. Dewan Kelengkapan Sipil Nasional (KASN) 12. Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) 13. Badan Perbatasan Nasional (BNPP)
Panitia Ketiga (Penegak Hukum) 1. Kejaksaan Agung 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4. Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung 5. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi 6. Sekretaris Jenderal Dewan Yudisial 7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komite Keempat (Pertanian, Kehutanan dan Kelautan) 1. Kementerian Pertanian 2. Kementerian Kehutanan 3. 4. Biro Logistik (Bulog), Kementerian Kelautan dan Perikanan5. Kelompok Restorasi Gambut (BRGM)6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)7. Pelayanan Karantina Indonesia
Komite Kelima (Infrastruktur dan Transportasi) 1. Kementerian Pekerjaan Umum 2. Kementerian Perumahan Rakyat 3. 4. Kementerian Perhubungan, Departemen Urusan Pedesaan, Pembangunan Daerah Miskin5. 6. Direktorat Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Imigrasi7. Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
Komite Keenam (Pengawasan Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Persaingan Komersial) 1. Kementerian Perdagangan 2. Kementerian BUMN3. 4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kementerian Koperasi5. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) 6. Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)7. Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Komite 7 (Perindustrian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Penerbitan) 1. Kementerian Perindustrian 2. Kementerian Pariwisata 3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf4. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)6. Penyiar publik RRI7. Lembaga penyiaran publik TVRI8. antara kantor berita negara co.
Komite Delapan (Agama, Sosial dan Perempuan dan Anak) 1. Kementerian Agama 2. Kementerian Sosial 3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4. Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)6. Badan Amir Zakat Nasional (Baznas)7. Badan Wakaf Indonesia (BWI) 8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Komite 9 (Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial) 1. Kementerian Kesehatan 2. 3. Kementerian Tenaga Kerja Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran RI/BNP2TKI5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); 6. Badan Pengawasan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) 7. Biro Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) 8. Biro Gizi Nasional
Komite 10 (Pendidikan, Olahraga dan Penelitian) 1. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi2. Kementerian Pendidikan Tinggi 3. Kementerian Kebudayaan 4. 5. Perpustakaan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Perpusnas) 6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)7. Badan Pusat Statistik (BPS)
Komite 11 (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Departemen Jasa Keuangan) 1. Kementerian Keuangan 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Bank Indonesia (BI)4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB) 5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)6. Sekretaris Jenderal Biro Pemeriksaan Keuangan (BPK) 7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)10. BUMN (PMN, swasta)
Komite XII (Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi) 1. Kementerian ESDM2. Kementerian Lingkungan Hidup 3. Kementerian Investasi/Komite Koordinasi Penanaman Modal 4. Regulator Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)5. Satuan Tugas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)6. Komisi Energi Nasional (DEN)7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)8. Biro Informasi Geospasial (BESAR)
Komite Tiga Belas (Hukum dan Hak Asasi Manusia) 1. Departemen Hukum 2. Departemen Hak Asasi Manusia 3. Departemen Sekretariat Negara 4. 5. Komnas HAM, Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan6. Pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)9. Sekretariat Jenderal DPR10. Sekretariat Jenderal DPD11. Sekretariat Jenderal MPR12. Sekretariat Kabinet 13. Kantor Presiden (KSP)
Biro Anggaran 1. Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan 2. Departemen Koordinasi Perekonomian 3. Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait pembahasan RKA/KL) 5. Kementerian Koordinator Sosial