Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W Nagraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa penuntut umum memvonis pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon 14 tahun penjara karena korupsi sistem tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam pengajuannya, jaksa menyebut Tamron pemilik pabrik peleburan timah itu tidak merasa bersalah karena telah menimbulkan kerugian besar bagi negara sehingga sulit diadili.
Yang meresahkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). dari kolusi dan nepotisme.” dikatakan. .
Lanjut Jaksa, akibat perbuatan terdakwa, masyarakat banyak dirugikan.
Hal ini termasuk kerugian finansial pemerintah jika terjadi kerusakan lingkungan berskala besar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Terdakwa mendapat untung besar dari kegiatan kriminalnya,” jelas hakim.
Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, Tamron mempunyai keluarga yang mendukung individu yang bersangkutan.
“Hal yang meringankannya adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa.
Tamron alias Aoun dikenal sebagai bos Pemungutan Suara Tema Banka.
Dalam dakwaan jaksa, Tamron disebut-sebut telah mentransfer dana sebesar Rp3,6 juta dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal kepada PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan berbagai perusahaan cangkang atau dummy yang didirikannya hingga meraup keuntungan hingga triliunan.
Menurut jaksa, keuntungan tersebut disembunyikan dalam bentuk berbagai kegiatan.
Diantaranya, 18 perusahaan mempunyai kegiatan usaha termasuk perusahaan pengolahan minyak sawit mentah (CPO).
Dalam kasus ini, Tamron dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yakni Undang-undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pencucian Uang.