Laporan reporter geosurvey.co.id, Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepala Komunikasi BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas karena pelayanan kesehatan yang aman diberikan sesuai indikator kesehatan peserta.
Hal ini menanggapi pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai batasan dalam mengobati semua penyakit, bahkan disebut hanya mampu menanggung sebagian biayanya.
Ia mengatakan, ada ribuan jenis tes penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2023.
“Tidak hanya penyakit mahal yang diasuransikan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan pengobatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, thalasemia dan hemofilia, pasien kanker, insulin bagi penderita diabetes. , dan seterusnya,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/1/2024).
Rizzky mengatakan, sebagai penyelenggara jaminan sosial Indonesia, peserta JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir, peserta hingga lansia.
Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN atau syarat pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
Karena iuran dipungut dari seluruh penduduk Indonesia, maka iuran JKN dengan nama JKN mudah dipahami dan mempertimbangkan perekonomian masyarakat.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya iuran peserta JKN yang sehat akan digunakan untuk membayar biaya kesehatan peserta yang sakit,” demikian keterangan Rizzky.
Dari sisi akses, BPJS Kesehatan saat ini memiliki 23.467 Pusat Pelayanan Kesehatan Dasar (FKTP) dan 3.150 Pusat Pelayanan Kesehatan Dasar (FKRTL) yang tersebar di Tanah Air dan siap melayani peserta JKN.
Ia mengatakan, keikutsertaan dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) merupakan hal yang wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
Kewajiban ini diatur dalam undang-undang no.
Bagi mereka yang mampu dan menginginkan manfaat kesehatan lebih, dapat menambahkannya ke asuransi swasta.
Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta, karena menurut konstitusi no.
Kemitraan ini berbentuk pengaturan yang saling menguntungkan.
“Perusahaan asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kemungkinan bekerja sama dengan kontraktor swasta dapat diterapkan pada BPJS Kesehatan jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizzy.