geosurvey.co.id – BPJS terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Kesehatan Tahun 2023 yang mewajibkan partisipasi aktif dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat diminta bersiap menjadi peserta JKN aktif untuk proses mendapatkan kartu SIM baru atau perpanjangan
Undang-undang tersebut merupakan respons Polri terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perampingan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini juga menandai perubahan dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pelabelan Kartu SIM, dimana perubahan besarnya adalah kepesertaan aktif JKN untuk semua kategori kartu SIM, termasuk SIM A, B, dan C.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bungun menjelaskan, kebijakan tersebut lebih dari sekedar formalitas administratif. Tujuan pemerintah adalah menyelenggarakan kesehatan masyarakat melalui program JKN. “Keselamatan berkendara bukan hanya sekedar mematuhi peraturan lalu lintas, tapi juga berkaitan dengan kesehatan pengemudi,” ujarnya. Oleh karena itu, pemohon kartu SIM diharapkan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN sehingga dapat mengakses layanan kesehatan jika terjadi keadaan darurat.
“UU tersebut diuji pada Juli hingga September. Meski proses ini sudah berjalan, namun BPJS Kesehatan tidak serta merta menganggap semua proses sudah sempurna Evaluasi berkala adalah kunci keberhasilan kebijakan ini “Kami evaluasi setiap bulannya untuk melihat dampak aturan ini baik dari segi teknis pendaftaran maupun peningkatan jumlah peserta JKN,” kata David.
Sejak pengujian tersebut, telah dibuat 49.367 aplikasi untuk kartu SIM di wilayah Kalimantan Timur Setelah dilakukan evaluasi, diketahui bahwa pelamar yang status kepesertaan JKN nonaktif belum terdaftar sebagai peserta JKN. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui status aktif kepesertaan JKN sebelum mengajukan kartu SIM.
“Jika calon pemohon kartu SIM belum terdaftar menjadi peserta JKN, dapat mendaftar di lokasi pembuatan kartu SIM. Nantinya, akan terlihat staf membantu Anda mendaftar di tempat Sedangkan bagi yang keanggotaannya tidak aktif karena menunggak, ada program bernama Graduate Contribution Scheme (REHAB) yang memungkinkan Anda melunasi tunggakan secara mencicil.
David menegaskan, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam melakukan pengkajian dan perbaikan secara berkesinambungan. Melalui evaluasi berkala, BPJS berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kesehatan Meski terkesan sederhana, upaya tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asuransi kesehatan, khususnya di lingkungan mobile.
“Ke depan, kami berencana mengintegrasikan sistem aplikasi kartu SIM dengan aplikasi milik BPJS Kesehatan. Kami berharap melalui integrasi sistem ini, pejabat akan lebih mudah mengetahui status kepesertaan JKN pemohon kartu SIM dengan cepat. Daud.
Asisten Deputi Bidang Kesejahteraan Sosial Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Niken Ariti juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polri yang terus memantau program JKN. Menurut dia, ketentuan Perpol 2 tahun 2023 merupakan amanat yang dicanangkan dan harus didukung semua pihak.
“Dilihat dari kinerjanya, ada hal yang perlu ditingkatkan. Namun perlu ditegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, dan tidak menjadi beban dan memperumit keadaan. “Sulit,” jelas Niken.
Nikken mengatakan BPJS terus bekerja sama dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kesehatan dan Polri untuk memantau penerapan UU tersebut. Salah satu upaya rutin yang dilakukan adalah memastikan karyawan memahami divisi SIM dan menjangkau seluruh masyarakat. Diharapkan melalui pendidikan dan pelatihan tersebut secara rutin dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik di seluruh masyarakat Selain itu, lebih lanjut ia berharap layanan dan infrastruktur aplikasi SIM dapat ditingkatkan sehingga kebutuhan masyarakat dapat mudah terpenuhi.
Kasubid SIM Direktorat Lalu Lintas Polri, Polisi Heru Sutopo mengatakan, penilaian tersebut penting untuk memastikan masukan yang minimal selama masa uji coba selama penerapan di semua wilayah. Menurut dia, jika aturan tersebut resmi diterapkan di seluruh daerah, maka pegawai BPJS kesehatan akan tetap bersama pegawai BPJS kesehatan sehingga berbagai pertanyaan yang diajukan pemohon dapat dijawab oleh BPJS kesehatan dan kartu SIM tidak terganggu. Layanan
“Saya kira BPJS keliling bisa menjadi pilihan dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat. Layanan BPJS keliling diharapkan ke depan dapat memberikan layanan serupa dengan layanan aplikasi SIM kepada peserta dan membantu peserta dalam mempelajari cara mengelola langganan, kata Heru.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan dukungan secara berkala melalui Kader JKN/Agen Pesiar/BPJS Keliling kepada setiap Unit Penyelenggara Kartu SIM pada bulan Oktober hingga Desember 2023. Selain itu, juga akan diberikan perpanjangan uji coba Purpol 2 tahun 2023 tingkat nasional mulai 1 November 2024 tanpa syarat kepesertaan JKN aktif. Kepesertaan aktif wajib JKN terjadi setelah selesainya integrasi sistem kesehatan POLRI dan BPJS