Laporan reporter geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Badan POM RI) kembali menemukan kosmetik impor yang mengandung bahan berbahaya.
Total nilai akuisisi periode Oktober-November 2024 sebesar Rp 8,91 miliar.
Ditemukan sekitar 235 bahan ilegal dan/atau berbahaya (205.400 lembar), kata Direktur BPOM Taruna Ikrar dalam jumpa pers, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan penemuannya, ada 4 tempat di Indonesia yang mempunyai kepentingan ekonomi.
Jabar menjadi wilayah penerima terbanyak yakni mencapai Rp4,59 miliar.
Kemudian Jawa Timur mencapai Rp1,88 miliar lebih, Jawa Tengah mencapai Rp1,43 miliar lebih, dan Banten mencapai Rp1,01 miliar lebih.
Banyak kosmetik yang diimpor secara ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Beberapa dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako dan Anylady. Obat-obatan terlarang asal China dan Korea senilai 10 miliar rupiah yang disita BPOM dan kepolisian di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jawa Barat pada bulan lalu diperlihatkan ke media pada Selasa (22/12/2020). (TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI)
“Produk kosmetik ilegal yang ditemukan sebagian besar merupakan produk impor dari China, namun ada juga beberapa produk kosmetik berbahaya dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Hasil pengujian menunjukkan sebagian besar produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan terlarang yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjutnya.
Taruna menegaskan, BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur tersebut, terutama berupa penarikan produk dan perintah pemusnahan.
Sementara dua pemeriksaan lainnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara wajar oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sesuai Pasal 435 UU 17 Tahun 2023, pelaku kejahatan yang memproduksi dan menyebarkan tindak pidana ilegal dapat dipidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil survei BPOM sejauh ini, 40 persen wilayah yang berisiko terjadinya kejahatan narkoba dan makanan adalah terkait kosmetik.