Kata wartawan geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengubah aturan penggunaan suplemen selenium untuk ibu hamil, dari yang semula 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2024 (PerBPOM) tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.
Suplementasi selenium dapat mengurangi risiko preeklampsia pada ibu hamil.
Selain itu, ia bertindak sebagai antioksidan, meningkatkan kekebalan, dan menjaga metabolisme dan fungsi tiroid.
Dalam keterangan resmi BPOM RI, perubahan batas pokok ini merupakan kelanjutan dari kontribusi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dietgen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Diet. Gizi dan KIA). dari Kementerian Kesehatan.
Laporan Gizi Ibu Indonesia UNICEF menyebutkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia merupakan yang tertinggi di antara negara-negara berpendapatan rendah dan menengah.
Berdasarkan data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia sebesar 44,2 persen pada tahun 2019.
Sedangkan menurut data Riset Kesehatan Dasar Indonesia (Riskesdas), angka tersebut mencapai 49 persen pada tahun 2018 dan masih terus meningkat.
Kementerian Kesehatan (Kmenkes) melakukan intervensi melalui program Tablet Suplementasi Darah (TTD) untuk ibu hamil dengan memberikan 1 tablet setiap hari selama 90 hari selama kehamilan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan suplementasi TTD selama kehamilan.
Kemudian, setelah melakukan penelitian yang mendalam, Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan beberapa suplemen mikronutrien (MMS) sebagai alternatif TTD, karena MMS telah terbukti mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR).
MMS ini lebih banyak mengandung mikronutrien (15 jenis termasuk selenium) dibandingkan TTD yang hanya memiliki 2 mikronutrien (zat besi dan asam folat).
Saat ini, belum ada undang-undang nasional yang mengatur MMS di Indonesia. Hal ini menyebabkan Kementerian Kesehatan mengajukan permohonan dukungan lisensi MMS ke BPOM.