Laporan reporter geosurvey.co.id, Aisyah Nursyamsi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan adanya kejanggalan distribusi ketamin di pusat distribusi dan kegiatan kefarmasian di beberapa wilayah Indonesia.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan BPOM melalui perpanjangan pemantauan peredaran ketamine yang dilakukan pada tahun 2024.
“BPOM melakukan pengawasan khusus atau peningkatan terhadap peredaran ketamine karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam peredaran ketamine, di pusat distribusi dan pelayanan kefarmasian,” ujarnya, dikutip dari situs resminya, Sabtu (7/12 /2019). 2024).
Ketamine merupakan salah satu jenis obat kompleks yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan memerlukan pengawasan ketat dari tenaga medis profesional.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemberian obat kompleks harus berdasarkan resep dokter.
Perluasan pengelolaan pasokan ketamin pada tahun 2024 akan dilakukan langsung oleh pusat distribusi dan layanan farmasi.
Kekhawatiran utama BPOM disebabkan oleh meningkatnya jumlah ketamin suntik yang beredar dari titik distribusi hingga fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022-2023.
Presiden BPOM juga membenarkan informasi yang tersebar di banyak media tentang penyalahgunaan dan produksi ketamin ilegal, serta pencurian produk ketamin.
Selain itu, meningkatnya putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat landasan penguatan pengawasan peredaran ketamin.
Peredaran ketamin suntik di wilayah pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 (235 ribu blok) meningkat 75 persen dibandingkan tahun 2002 (134 ribu blok).
Kemudian pada tahun 2024 (440 ribu blok) meningkat 87 persen dibandingkan tahun 2023.
Dari data sebaran diketahui terjadi peningkatan jumlah suntikan ketamin yang didistribusikan di apotek yang termasuk dalam wilayah pelayanan obat pada tahun 2024 yaitu sebanyak 152.000 porsi.
Jumlah ini meningkat 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44.000 botol.
Taruna juga menjelaskan, karena adanya penekanan pada pengelolaan BPOM, ditemukan banyak ketamine suntik yang dijual di apotek, khususnya di apotek di beberapa provinsi.
Penjualan ketamin di apotek tidak diatur.
Sebab, apotek langsung mengantarkan obat ke masyarakat dan menggunakannya tanpa pengawasan tenaga medis.
Pemindahan obat kompleks harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyimpangan siklus injeksi ketamin pada tahun 2024 terjadi di tujuh negara bagian, yakni Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
BPOM menyebutkan pengalihan tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan total 5.840 botol ketamin.
Masih ada tiga wilayah lain yang juga mengalami peningkatan, yakni Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).
Berdasarkan data pemantauan BPOM tahun 2022-2024, BPOM telah merencanakan profil distribusi suntikan ketamin.
Berdasarkan data tersebut, Bali merupakan pusat distribusi dengan persentase yang sangat tinggi (lebih dari 100 ribu hidangan).
Jawa Timur dan Jawa Barat termasuk wilayah distribusi ketamin suntik tinggi (50 ribu-100 ribu blok).
Beberapa provinsi di Indonesia berada di wilayah menengah ke bawah, yakni kurang dari 50.000 jiwa.
Pada periode Oktober 2023-Oktober 2024, BPOM menemukan 77 fasilitas distribusi obat tidak memenuhi standar CDOB terkait penanganan ketamin atau 3,7 persen dari 1.914 fasilitas distribusi yang sudah diperiksa.
Berdasarkan temuan tersebut, enam fasilitas tersebut melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian operasional (PSK).
Kemudian berdasarkan wilayah pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 obat pelayanan kefarmasian yang melanggar pengelolaan ketamin.
Total, 17 orang di antaranya melakukan pelanggaran berat dan diberikan skorsing.
Untuk 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan kepatuhan berupa pedoman 11 wilayah pelayanan kefarmasian.
Memberikan sanksi teguran kepada 19 tempat kerja kedokteran dan sanksi tegas teguran kepada 18 tempat kerja kedokteran.
Pengenaan sanksi di atas sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Dampak Narkoba, Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ketamin karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kematian.
Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak negatif pada pikiran, fisik, sistem saraf, dan kesehatan mental dalam jangka panjang.
Dampak psikologis negatif dapat berupa kesalahan melihat sesuatu, gangguan kognitif dan ingatan, serta kecemasan dan depresi.
Tak hanya itu, kerusakan fisik meliputi kerusakan sistem saluran kemih, gangguan pernafasan, kerusakan ginjal, dan hati.
Sedangkan dampak negatif pada sistem saraf antara lain ketidaksadaran, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.
Terkait kesehatan mental, dalam jangka panjang dapat menyebabkan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.