Diposting oleh reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Rumah mewah di kawasan perumahan elite Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel, Banten menjadi sasaran perampokan pada Sabtu dini hari, 12 November 2024.
Brankas berisi uang tunai Rp 5 miliar dan 1 kilogram emas Antam hilang dan dirampas pelaku.
Pemilik rumah pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kabid Humas Ade Kompol Ary Syam Indradi mengatakan, dari rekaman CCTV, pencurian brankas terjadi pada pukul 01.45 WIB.
Peristiwa itu bermula dari saksi ART satu dan dua, menemukan brankasnya hilang lalu menceritakan kepada korban, kemudian dia menyusul dan berhasil menyelesaikannya, kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Dari rekaman CCTV terlihat ada tiga pelaku yang mengenakan topi, masker, hoodie, celana pendek, memasuki taman dan tidak memakai sepatu alias memakai sepatu.
Pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalur kolam renang korban.
Setelah itu, para pelaku kabur dari salah satu kamar korban.
“Di brankas ada uang tunai Rp 5 miliar dan emas batangan 1 kg,” jelasnya.
Setelah informasi pencurian tersebut dilaporkan ke polisi, dua pelaku bernama A dan W ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari perkembangan tersebut, telah ditetapkan empat orang lagi sebagai DPO dari Subdit Resmob.
Dua orang yang merupakan pimpinan dan dua orang yang berprofesi sebagai atlet diamankan Subdit Resmob.
Ade Ary menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mendalami apakah masih ada kasus pidana lainnya.
Kemudian yang jelas adalah menemukan empat DPO tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian di TKP, ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone Samsung, seribu seratus dollar Singapura, kepemilikan Rp 65 juta, satu buah handphone Evercross, sebuah sepeda, delapan buah bahan peledak, dan dua belas plastik tahan emas Antam.
Para terdakwa dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, pasal 363 KUHP tentang perampokan berat dan pasal 480 KUHP beserta surat pemberitahuan pelayanan merugikan atau gangguan dengan pidana maksimal. . dari 10 tahun.