Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, Abdi Rayanda Shakti
TribuneNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boditjajono Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus korupsi Proyek Kereta Api Besitong-Langsa 2017-2023.
Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat.
Usai ditangkap, Prestio langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Berdasarkan bukti yang cukup, pada hari ini, 3 November 2024, setelah dilakukan penyidikan secara maraton selama 3 jam, penyidik telah menetapkan PB sebagai tersangka, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdiq) Abdul Kuhar kepada wartawan, Minggu.
Kaher mengatakan, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 55/fd2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Saudara PB saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016-2017 dan baru-baru ini Saudara PB menjabat sebagai Menteri Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Tenaga Ahli Kementerian Perhubungan RI, ujarnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) NSS dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Madan periode 2016-2017, AGP KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Madan periode 2017-2018.
Selanjutnya, AAS dan HH diduga sebagai Pejabat Penggadaian (PPK) dan Ketua Satgas Pengadaan Konstruksi RMY 2017.
Setelah itu, AG PT DYG sebagai Manajer Proyek Konsultan dan Konsultan Pengawasan Kerja. Terakhir, FG PT Tiga Putra Mandiri yang menang.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melakukan pembongkaran proyek pembangunan kereta api di Sitang-Langsa, Sumatera Utara, antara tahun 2016 hingga Juli 2017.
Proyek dibagi-bagi hingga masing-masing bernilai kurang dari Rp 100 miliar. Bahkan, total anggaran renstra nasional ini mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.
Pemecahan masing-masing proyek senilai kurang dari Rp 100 miliar dimaksudkan untuk mengendalikan pemasok.
“Menginstruksikan Riki oleh Yoana agar menghindari instruksi kerja yang berbelit-belit dan melakukan lelang dengan metode evaluasi setelah sertifikasi,” kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut menderita kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Badan Pengawasan dan Pembinaan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kereta Api Sitang – Langa pada tanggal 13 Mei 2024 atau sekurang-kurangnya jumlah ini.”
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.