geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur yang dikenal dengan inisial MW sebagai tersangka kasus suap terkait kasus pembunuhan putranya.
Tersangka ini diketahui setelah penyidik memeriksa MW pada Senin, 4 November 2023.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan mengatakan, usai pemeriksaan maraton, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status UM dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim, kata Qohar.
Sam Qohar dalam keterangannya tak mengungkap secara gamblang peran ibunda Ronald Tannur dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim Windu Sugiarto menjelaskan pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim terkait dugaan gratifikasi dan suap.
“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan penyidik Kejagung,” kata Windu saat dikonfirmasi soal proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik berat yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti yang kini melibatkan beberapa pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
Sebelum menetapkan MW sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Lebih lanjut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total nilai Rp 20 miliar, serta beberapa barang elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Bukti konspirasi apa yang ditemukan?
Jaksa juga mengungkap adanya bukti adanya konspirasi jahat dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat MSc Kumdil, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti bersekongkol untuk memanipulasi putusan kasasi agar Ronald Tanur dibebaskan.
Dalam perjanjian tersebut, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, serta suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Namun hingga saat ini uang suap tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.
Kasus Ronald Tannur
Meninggalnya Dini Ser Afrianti, 27, di Surabaya, Jawa Timur, mengakibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap.
Kematiannya melibatkan kekasihnya, Ronald Tannur, 31, putra seorang anggota dewan yang kini digulingkan.
Dalam kasus itu, jaksa mencium adanya suap.
Ronald Tanur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR dari PKB daerah pemilihan NTT. Ia mengenyam pendidikan tinggi dan belajar di Surabaya.
Dia kemudian pindah ke Australia untuk belajar. Setelah itu dia kembali ke Surabaya.
Pada tahun 2023, ia memiliki pacar bernama Dini Sera Afrianti.
Dini berasal dari Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, namun merantau ke Surabaya selama 12 tahun hingga akhir hayatnya.
Dia seorang janda dan memiliki seorang putra berusia 12 tahun. Sebelum menjalin hubungan dengan Ronaldo, Dini dikenal berprofesi sebagai salesman.
Tinggal di Apartemen Orchad, Surabaya Barat. Dini dan Ronald berpacaran selama lima bulan pada Oktober tahun lalu.
Pada 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald bertengkar saat berkaraoke di salah satu mall di Surabaya. Pertarungan berakhir dengan Ronald menabrak Dini hingga tewas.
Bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) secara mengejutkan membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pidana Dini terhadap nyawa. Dia dibebaskan dari ancaman 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Ketiga hakim dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan penggeledahan menyatakan tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan jaksa. Ronald tidak terbukti bertindak sebagai terdakwa yakni melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. ditentukan. penjara.
Salah satunya, hakim menilai tidak ada saksi yang bisa mengungkap penyebab meninggalnya Dini yang terluka.
Lebih lanjut, hakim menilai penyebab kematiannya adalah alkohol yang terdapat di organ perut korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar dalam siaran persnya, Kamis (25 Juli 2024), menilai majelis hakim dalam kasus pembunuhan Dini dinilai tidak menerapkan hukum dengan baik. .
Mereka menilai majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa.
Bukti berupa hasil visum et repertum menegaskan adanya trauma benda tumpul pada organ hati. Ada pula bukti tubuh korban terlindas roda kendaraan.
Diberhentikan
Dalam rapat permusyawaratan dengan Komite III DPR, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap hak pensiun Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiganya dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga harus dibawa ke hadapan Majelis Kehormatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan, KY menemukan ketiga hakim membaca fakta hukum yang berbeda dengan salinan putusan.
Begitu pula aspek hukumnya, terutama yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang dipersengketakan, berbeda antara yang dibaca dan yang terdapat dalam salinan putusan.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Dini Ser Afrianti. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Hakim Soesilo dan beranggotakan hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif kedua jaksa, yakni pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP. .
Menangkap hakim
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ronald Tannur pun ikut ditangkap.
Kantor Kejaksaan menggerebek kantor pengacara dan rumah hakim serta pengacara. Hingga Rabu (23/10/2024) pukul 23.00, tim Kejaksaan masih memeriksa kelima tersangka di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
Penyelidikan dimulai pada Rabu malam setelah tim melakukan penangkapan paksa dan penggeledahan di enam kota di Surabaya.