Kata reporter TribuneNews24.com Geeta Erwan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Merasa terancam dan takut, Polres NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) sore.
Rudy membawa tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Freddy Maktin, Ermelina Sangrita, dan Judianto Semanjantic yang membawa banyak bukti ancaman dan intimidasi yang dialami dirinya dan keluarga.
Karena ketakutan dan intimidasi yang dialami Rudy dan keluarganya, Rudy mengungkap kasus mafia bahan bakar ilegal dan aktivitasnya dalam memerangi kasus perdagangan manusia di NTT.
Ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy dan keluarga antara lain drone yang melayang-layang di sekitar rumah, orang-orang yang mengambil gambar secara diam-diam, hingga pembobolan mobil istri Rudy.
Rudy mendapat ancaman dan intimidasi dari polisi sejak sidang pemecatan tidak hormat Ipda Rudy.
Temuan yang ia sadari antara lain, anak Rudy mengalami trauma sehingga tidak bisa bersekolah karena takut dan malu karena polisi datang ke rumahnya.
Saat ini, keluarga Rudy Suk berada dalam bimbingan dan pengawasan para pendeta yang mengadvokasi kasus perdagangan manusia atau kegiatan kriminal perdagangan manusia.
Sebab para pendeta tersebut mengetahui bahwa Rudy Suk kerap membeberkan dan memerangi kasus perdagangan manusia di NTT.
Tim kuasa hukum Rudy mendatangi kantor LPSK dengan membawa beberapa dokumen, antara lain permohonan perlindungan, keputusan Polda NTT tentang perilaku etis, dan dokumen terkait lainnya.
Sementara barang bukti yang dibawa Rudy dan tim kuasa hukumnya antara lain rekaman drone di sekitar rumah Rudy.
Tim kuasa hukum Rudy juga membawa bukti digital berupa tangkapan layar yang diambil petugas kepolisian yang diduga mengungkap aset Rudy Suk.
Sebenarnya sampai pagi ini ada yang menghubungi orang-orang yang memaksa saya membayarnya. Buktinya ada, kata Rudy.
“Jadi saya ingatkan, jika ada anggota yang kurang paham, tidak tahu apa yang terjadi, jangan menggunakan cara yang tidak pantas, jangan menerima data yang bisa merugikan Anda, jangan ikuti perintah ini. Lakukan apa yang mungkin merugikan karena saya akan mengatakan yang sebenarnya,” katanya.
Terkait tudingan penyelewengan sumber daya yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap membereskannya.
Menurutnya, tuduhan tersebut hanya dibuat-buat.
Ia mengatakan, ia hanya memiliki satu sertifikat tanah atas namanya sepanjang hidupnya.
Katanya, selama saya masih hidup, saya hanya mempunyai sertifikat atas nama saya yang telah saya buat, saya bisa memverifikasi urusan tanah, jadi kami tidak bisa menipu kekayaan ini. dikatakan
Nanti kita bentuk tim independen dengan Propam Mabes Polri, saya akan ungkapkan semuanya. Berapa utang saya, malu kalau saling terbuka, tidak benar, ujarnya.
Tim kuasa hukum Roddy Sock mengatakan, Roddy Sock mendapat ancaman dan intimidasi dari Polda NTT sejak sidang Komisi Kode Etik Polri.
Tim kuasa hukumnya pun menegaskan, pihaknya berkomitmen mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut ke Komisi Kode Etik Polda NTT.
Permasalahan yang muncul adalah Rudy Suk dipecat karena membeberkan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun Polda NTT mengungkap Roddy Sok diberhentikan karena dianggap melanggar Kode Etik Polri.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan adanya ketidakprofesionalan penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan memasang garis polisi di kampung Alak dan kampung Fatukwa di lokasi Ahmad Ansar dan Alghazali Maninder.
Rudy dinilai melanggar Pasal 13 Pasal 1, 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Pasal 5 (1) huruf b, c, dan 10 Pasal ( 1) huruf (a) Nomor (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 Kode Etik dan Perilaku Profesi Kepolisian Kode Komisi Kepolisian.
Anggota tim kuasa hukum Rudy Suk, Freddy Maktin mengatakan, timnya telah meminta LPSK melindungi anggota tim kuasa hukumnya.
Meski begitu, dia mengatakan sejauh ini anggota tim kuasa hukum Rudy Suk belum mendapat ancaman apa pun.
“Kalau mekanisme LPSK hanya keluarga inti (masyarakat Rudy), mungkin itu saja. Tapi yang kita tanyakan adalah orang-orang yang tahu, mungkin kita termasuk pengacara,” kata Fardi.
“Apapun imunitas kami sebagai pengacara, kami juga rakyat biasa. Hidup ini sangat sulit. Siapa tahu ada yang menembak dari belakang, atau apalah. Dari depan kita masih saling kenal, tapi siapa yang tahu dari belakang? Dia melanjutkan.
Anggota tim kuasa hukum Rudy Soik, Ermelina Cingeretta, mengatakan timnya membuka peluang untuk mendatangi lembaga negara lain untuk mendapatkan keadilan.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Ombudsman RI, Kamans HAM, dan Mabes Polri.
“Hal lain yang mungkin perlu dilakukan nanti adalah ke ombudsman dan juga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran yang dialami Pak Rudy di PTDH karena ada dugaan pelanggaran HAM dan nanti akan kita bahas, katanya.
Dan juga Komnas Perempuan dan Anak karena hal seperti itu menimpa istri dan anak-anaknya, lanjutnya.
Rudy Suk juga mendapat advokasi dari Jaringan Nasional Kejahatan Anti-Perdagangan Manusia.
Anggota tim kuasa hukum Rudy Soik, Ermelina Simanjuntak menjelaskan, dirinya juga tergabung dalam tim kuasa hukum Rudy Soik karena Rudy merupakan anggota nonaktif Jaringan Nasional Anti Kejahatan Perdagangan Manusia.
“Di mana Ketua Umum Bu Saraswati Jojuhadikusumu? Dan dia meminta kami untuk melakukan keperluan apa pun dengan Rudy,” katanya.
“Karena seperti kita ketahui, Rudy merupakan salah satu anggota polisi yang sedang menyelesaikan kasus-kasus trafficking yang menjadi isu penting dalam Organisasi Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Manusia,” lanjutnya. (*)