Dilansir reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil pemilu 2024.
Putusan ini dikirimkan secara elektronik (Pengadilan Elektronik) oleh Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusannya, hakim menyebut permohonan PDIP “tidak dapat diterima” dan meminta partai tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Gugatan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat. Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta menyetujui permintaan intervensi Pak Prabowo dan Gibran. Mereka kini menjabat Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
PDIP melalui Presiden Megawati Soekarnoputri awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Mereka pun menuntut pasangan Prabowo-Gibran dicoret dari daftar calon presiden dan wakil presiden. Namun hakim menolak tuntutan tersebut.